ICC Sebut Pengadilan Miliki Yurisdiksi Kejahatan Perang di Wilayah Palestina, PM Israel: Kami akan Melawan

6 Februari 2021, 23:16 WIB
Ilustrasi konflik Israel-Palestina. PM Israel mengomenteri perihal ICC yang menyebut Pengadilan memiliki yurisdiksi kejahatan perang di Wilayah Palestina.* /Reuters/Mohamad Torokman

PR CIREBON – Para hakim di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat 5 Februari 2021 waktu setempat mengatakan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina.

Hal itu membuka jalan bagi kemungkinan penyelidikan kriminal di wilayah Palestina, meskipun ada keberatan dari pihak Israel dan Amerika Serikat (AS).

Keputusan hakim ICC terkait penyelidikan kriminal di wilayah Palestina tersebut memicu reaksi cepat dari Israel, yang bukan anggota pengadilan dan menolak yurisdiksinya.

Baca Juga: Masyarakat Myanmar Demo Kecam Kudeta Militer, Sebut Kehilangan Kebebasan dan Keadilan

Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan kantornya sedang mempelajari keputusan tersebut dan akan memutuskan apa yang harus dilakukan selanjutnya.

Penyelidikan itu, menurutnya, dipandu secara ketat oleh mandat independen dan tidak memihak siapapun.

Para hakim ICC mengatakan keputusan mereka didasarkan pada fakta bahwa Palestina telah diberikan keanggotaan pada perjanjian pendirian pengadilan, dan telah merujuk situasi tersebut ke pengadilan.

Baca Juga: Update Kudeta Myanmar: Pengacara Berencana Minta Pembebasan Tanpa Syarat, Sosial Media Diblokir

Menurut hakim ICC, keputusan yurisdiksi tidak menyiratkan upaya apa pun untuk menentukan kenegaraan Palestina atau batas negara.

"Wilayah yurisdiksi pengadilan dalam situasi di Palestina meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur," kata hakim ICC, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters.

Pada Desember 2019, Bensouda menyebut bahwa ia menemukan kejahatan perang yang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.

Baca Juga: Tiongkok Beri Para Akses Penuh untuk Selidiki Asal-usul Virus Corona di Wuhan, Ini Kata Tim Peneliti WHO

Ia menyebut Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai kemungkinan pelakunya.

Menurutnya, dia tidak melihat alasan untuk tidak membuka penyelidikan, tetapi meminta hakim untuk memutuskan terlebih dahulu apakah situasinya berada di bawah yurisdiksi pengadilan.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan tersebut.

Baca Juga: Donasi Turun 40 Persen Akibat Pandemi Covid-19, Nasib Anjing di Thailand Terancam

"Ketika ICC menyelidiki Israel atas kejahatan perang palsu, ini adalah antisemitisme murni," tegasnya.

Ia mengutuk ICC karena menyelidiki Israel ketika, menurutnya, Israel hanya membela diri dari teroris.

“Sedangkan mereka menolak untuk menyelidiki kediktatoran brutal di Iran dan Suriah yang melakukan kekejaman mengerikan hampir setiap hari,” lanjut Netanyahu.

Baca Juga: Studi: Penyebar Covid-19 Nomor 1 di AS Terjadi pada Orang Dewasa Muda

"Kami akan melawan penyimpangan keadilan ini dengan sekuat tenaga," sambungnya.

Sementara itu, Human Rights Watch menyebut keputusan itu penting dan mampu menawarkan kepada para korban kejahatan berat harapan nyata akan keadilan setelah setengah abad impunitas.

Sedangkan Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan itu adalah hari bersejarah untuk prinsip akuntabilitas.

Baca Juga: Tak Tahan, Seorang Ibu Tinju Perut Putranya yang Berusia 3 Tahun hingga Tewas

Sami Abu Zuhri, seorang pejabat Hamas, menggambarkan keputusan itu sebagai perkembangan penting yang berkontribusi dalam melindungi rakyat Palestina.

"Kami mendesak pengadilan internasional untuk meluncurkan penyelidikan atas kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina," tandasnya.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler