Tertular Penyakit Seksual dari Suami, Wanita di Korsel Serang Mertuanya

23 Januari 2021, 13:51 WIB
Ilustrasi Kejahatan.* /- Foto: Pixabaya/ValynPi14

PR CIREBON - Seorang wanita di Korea Selatan berusia 56 tahun telah dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan

Hal ini karena wanita itu menyerang ibu mertuanya yang berusia 89 tahun, dalam sidang pada Jumat, 22 Januari 2021.

Hal itu dia lakukan setelah mengetahui suaminya baru-baru ini berhubungan seks dengan seorang pelacur saat di luar negeri.

Baca Juga: Hasil Penelitian Menunjukkan Sel Embrio Tahap Awal Rentan Serangan Virus Covid-19

Menurut pejabat kehakiman, Pengadilan Distrik Daejeon menghukum wanita itu dua setengah tahun penjara, ditangguhkan selama tiga tahun, atas serangan itu.

Dia juga dihukum 80 jam pengabdian masyarakat.

Wanita itu dibawa ke pengadilan karena menjambak rambut ibu mertuanya, melemparkannya ke tanah dan meludahi wajahnya pada 13 April 2019.

Baca Juga: Dinas Keamanan Federal Rusia Berhasil Gagalkan Serangan Teroris Al-Sham

Penyerang melakukannya karena marah setelah dia mengetahui bahwa dia telah tertular penyakit menular seksual

Dari suaminya yang melakukan hubungan seks tanpa kondom dengan pelacur.

"Kamu pantas menerima hukuman karena kamu salah membesarkan anakmu," kata pelaku saat menyerang ibu mertuanya.

Baca Juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19, Doni Monardo Dikabarkan Belum Vaksinasi

Wanita 56 tahun itu juga melakukan panggilan video ke suaminya untuk menunjukkan kepadanya adegan

Saat dia membuat ibu mertuanya berlutut dan mengancam wanita tua itu dengan senjata.

Mertuanya menderita cedera, termasuk gegar otak, yang membutuhkan perawatan medis selama dua minggu di rumah sakit.

Baca Juga: Dampak Kebijakan WhatsApp, Pengunduh Aplikasi BiP Meroket Lebih dari 8 Juta Pengguna

Selama persidangan, pelaku mengklaim dia hanya mengunjungi ibu mertuanya dan melakukan panggilan video ke suaminya

Memintanya untuk tidak berselingkuh lagi, menolak semua tuduhan terhadapnya.

Namun pengadilan memutuskan dia bersalah berdasarkan kesaksian dari petugas polisi yang menanggapi di tempat kejadian.

Baca Juga: Klaim Bom Bunuh Diri, Komando Operasi Gabungan Berjanji Akhiri Serangan ISIS

"Penyerang menolak dakwaan terhadapnya dan tidak menunjukkan penyesalan atas kesalahannya meskipun telah melukai ibu mertuanya"

"Dan mengancamnya dengan senjata," kata pengadilan dalam putusannya, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Korea Times.

"Dia juga gagal menerima pengampunan dari korban," ujar pengadilan lagi.***

 

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Korea Times

Tags

Terkini

Terpopuler