Seorang Mahasiswa di Thailand Ditangkap Polisi Setelah Merusak Foto Raja Maha Vajiralongkorn

14 Januari 2021, 22:07 WIB
Mahasiswa ditangkap polisis karena merusak foto Raja Thailand Maha Vajiralongkorn (kiri).* /Instagram.com/@thairoyalfamily

PR CIREBON - Seorang aktivis mahasiswa diketahui telah ditangkap dan didakwa di bawah hukum Thailand.

Sebab, mahasiswa tersebut secara ketat karena menghina monarki setelah ia dituduh mencemarkan foto Raja Thailand Maha Vajiralongkorn.

Pria bernama Sirichai Nathuang, berusia 21 tahun, seorang mahasiswa di Universitas Thammasat Bangkok, adalah salah satu dari 40 aktivis yang dituduh "lese majeste".

Baca Juga: Setelah Kebijakan Whatsapp Menuai Perdebatan, Presiden Erdogan Membuat Unggahan Pertama di Telegram

Lese Majeste atau penghinaan terhadap kepala negara yang dilakukannya pada bulan November lalu di tengah protes yang menuntut pengunduran diri mantan pemimpin junta Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha.

Gerakan yang dipimpin pemuda itu juga telah melanggar tabu lama dengan menuntut reformasi monarki, yang menyebabkan dimulainya kembali penggunaan undang-undang lese majeste, yang tidak pernah digunakan sejak 2018.

Pelanggaran hukum, atau pasal 112 KUHP, membawa hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tak Diberi PIN ATM, Seorang Pria Tega Serang dan Aniaya Ibunya Sendiri

Sebagaimana diketahui, potret raja Thailand tersebar di mana-mana, seperti di jalan-jalan kota di Thailand, serta sebagian besar sekolah dan bisnis.

Noraset Nanongtoom dari kelompok Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand mengatakan Sirichai dituduh melakukan coretan pesan dengan menggunakan cat semprot pada beberapa potret itu awal pekan ini dan kemudian ditangkap pada Rabu malam.

"Sirichai membantah semua tuduhan dan akan melawan kasus ini," kata Noraset kepada Reuters yang menambahkan kliennya dibebaskan dengan jaminan.

Baca Juga: Jelang Pelantikan Joe Biden, 20 Ribu Tentara Dikerahkan Guna Antisipasi Kerusuhan Pendukung Trump

Merusak potret kerajaan hampir tidak pernah terdengar pada masa pemerintahan ayah raja, yang meninggal pada 2016 setelah 70 tahun naik takhta.

Noraset mengatakan Sirichai dituduh oleh polisi telah menyemprotkan pesan yang menyerukan penghapusan hukum lese majeste.

Dia mengatakan kliennya adalah yang pertama dari pengunjuk rasa yang ditangkap berdasarkan hukum, sementara sekitar 40 lainnya didakwa tetapi tidak ditangkap.

Baca Juga: Donald Trump Menjadi Presiden Amerika Pertama yang Dimakzulkan 2 Kali oleh Parlemen AS

Wakil juru bicara polisi Kissana Phathanacharoen mengatakan polisi bertindak sesuai dengan hukum. “Tidak ada standar ganda,” ujarnya.

Seorang juru bicara pemerintah, pekan lalu mengatakan penggunaan hukum terhadap beberapa pengunjuk rasa dibenarkan.

Partai oposisi Maju mengatakan pada hari Kamis bahwa mereka akan berusaha untuk mengubah undang-undang lese majeste ketika parlemen berkumpul kembali.

"Penggunaan Pasal 112 dalam situasi saat ini hanya akan memperburuk hubungan antara raja dan rakyat dalam masyarakat demokratis," terang sekretaris jenderal partai Chaithawat Tulathon dalam sebuah pernyataan.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler