Dikasih Ijin Tinggal sebagai Calon Investor, Eh.. Pria Ukraina ini Malah Jadi Pemijit

- 17 April 2023, 21:44 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu memberikan keterangan pers terkait deportasi warga asing asal Ukraina yang melanggar izin tinggal di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin 17 April 2023
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu memberikan keterangan pers terkait deportasi warga asing asal Ukraina yang melanggar izin tinggal di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin 17 April 2023 /

Dalam akun media sosial itu, VB melakukan praktik tukang pijat hingga transaksi yang dilakukannya sendiri, padahal saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 4 Februari 2023 menggunakan izin tinggal terbatas investor.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, akhirnya menangkap VB yang melanggar izin tinggal terbatas investor dengan bekerja sebagai tukang pijat.

Baca Juga: Pengobatan Herbal : Kirinyuh, Tanaman Obat Serbaguna dan Cara Mengolahnya (Bagian 2)

“Kami ingin di Indonesia, semua orang asing harus taat hukum,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin.

“Kami sudah putuskan untuk deportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan,” imbuhnya.

Adapun klien VB adalah sejumlah wisatawan mancanegara dengan lokasi pijat berpindah-pindah dan tanpa ada tarif khusus.

“Investasi tidak ada bentuknya dari Februari sampai April ini dia sudah dua bulan tapi tidak jelas, malah melakukan kegiatan ilegal,” imbuhnya.

Baca Juga: Asep Kurnia Gantikan Walikota Bandung Yana Mulyana....

Petugas menilai VB masih mencari peluang usaha salah satunya dengan menjadi tukang pijat atau spa. Penangkapan dan pendeportasian warga Ukraina itu menambah daftar panjang warga negara asing yang tidak taat hukum di Indonesia.

Hampir setiap hari dalam satu pekan pada empat bulan pertama 2023 ini petugas Imigrasi bersama tim gabungan gencar melakukan penertiban warga negara asing.

Sejak 2 Januari hingga 17 April 2023, Imigrasi Bali total sudah mendeportasi 96 warga negara asing, termasuk VB.

Baca Juga: Mudiiiik diik...! Tengok Penampakan Super Lucu Pemudik Terciduk di Lintasan Cirebon, Ada-ada Saja

Sedangkan sejak Mei 2022, saat pintu internasional kembali dibuka setelah pandemi COVID-19, Imigrasi sudah mendeportasi 194 WNA.

Adapun tiga besar pelanggaran warga negara asing di Bali yakni melebihi izin tinggal, pelanggaran norma hukum dan penyalahgunaan izin tinggal. ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x