Dikasih Ijin Tinggal sebagai Calon Investor, Eh.. Pria Ukraina ini Malah Jadi Pemijit

- 17 April 2023, 21:44 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu memberikan keterangan pers terkait deportasi warga asing asal Ukraina yang melanggar izin tinggal di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin 17 April 2023
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu memberikan keterangan pers terkait deportasi warga asing asal Ukraina yang melanggar izin tinggal di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin 17 April 2023 /

SABACIREBON – Perang Ukraina-Rusia yang belum menemukan titik perdamaian membuat banyak warga di kedua negara ketar-ketir dan tidak menentu. Banyak warga yang akhirnya meninggalkan negaranya, termasuk menghindari wajib militer.

 VB (29) tahun, misalnya meninggalkan Ukraina dan datang ke Indonesia, melalui Bali dengan visa ijin tinggal terbatas investor, terhitung 4 Februari 2023.

 Dengan visa yang disandangnya, sebagai investor diharapkan ia benar-benar berinvestasi di Indonesia, setidaknya di Bali.

 Baca Juga: Info Posko Mudik Kendaraan Bermotor, mulai bengkel sampai Derek Gratis

Entah apa yang dilakukannya dengan ijin tinggal sebagai calon investor, yang pasti sejak Februari hingga April 2023, tidak ada kegiatan yang mengarah ke investasi. Bahkan belakangan ada laporan masyarakat yang berseberangan dengan kata investasi yang disandang VB.

 Setelah diselidiki pihak imigrasi, ternyata warga Ukraina pemegang ijin tinggal terbatas investor melakukan kegiatan ilegal, tidak sesuai dengan ijin. VB bukan berinvestasi, tapi sebaliknya mencari nafkah dengan menjadi pemijit.

 Baca Juga: Cingcau Mang Ratim dan #Closethedoor Corbuzier Podcast

Petugas kemudian menelusurinya melalui media sosial dan menemukan akun Instagram, @illegaly_good_massage yang digunakan untuk promosi diri guna menjaring pasar spa kepada wisatawan asing di Bali.

Dalam akun media sosial itu, VB melakukan praktik tukang pijat hingga transaksi yang dilakukannya sendiri, padahal saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 4 Februari 2023 menggunakan izin tinggal terbatas investor.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, akhirnya menangkap VB yang melanggar izin tinggal terbatas investor dengan bekerja sebagai tukang pijat.

Baca Juga: Pengobatan Herbal : Kirinyuh, Tanaman Obat Serbaguna dan Cara Mengolahnya (Bagian 2)

“Kami ingin di Indonesia, semua orang asing harus taat hukum,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin.

“Kami sudah putuskan untuk deportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan,” imbuhnya.

Adapun klien VB adalah sejumlah wisatawan mancanegara dengan lokasi pijat berpindah-pindah dan tanpa ada tarif khusus.

“Investasi tidak ada bentuknya dari Februari sampai April ini dia sudah dua bulan tapi tidak jelas, malah melakukan kegiatan ilegal,” imbuhnya.

Baca Juga: Asep Kurnia Gantikan Walikota Bandung Yana Mulyana....

Petugas menilai VB masih mencari peluang usaha salah satunya dengan menjadi tukang pijat atau spa. Penangkapan dan pendeportasian warga Ukraina itu menambah daftar panjang warga negara asing yang tidak taat hukum di Indonesia.

Hampir setiap hari dalam satu pekan pada empat bulan pertama 2023 ini petugas Imigrasi bersama tim gabungan gencar melakukan penertiban warga negara asing.

Sejak 2 Januari hingga 17 April 2023, Imigrasi Bali total sudah mendeportasi 96 warga negara asing, termasuk VB.

Baca Juga: Mudiiiik diik...! Tengok Penampakan Super Lucu Pemudik Terciduk di Lintasan Cirebon, Ada-ada Saja

Sedangkan sejak Mei 2022, saat pintu internasional kembali dibuka setelah pandemi COVID-19, Imigrasi sudah mendeportasi 194 WNA.

Adapun tiga besar pelanggaran warga negara asing di Bali yakni melebihi izin tinggal, pelanggaran norma hukum dan penyalahgunaan izin tinggal. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x