Sebelum dan Sesudah Waktunya Tiba, Mengapa saat Subuh Azan Berkumandang Dua Kali?

- 4 Mei 2020, 02:00 WIB
Ilustrasi Muadzin Mengumandangkan Azan
Ilustrasi Muadzin Mengumandangkan Azan /Mantra Sukabumi

PIKIRAN RAKYAT - Azan merupakan seruan untuk umat Muslim agar bersegera mengambil wudhu dan bersiap menjalankan ibadah salat.

Hal tersebut dilakukan karena semua umat Muslim dunia yakin kumandang azan merupakan pertanda masuknya waktu salat. Namun bagaimana jika azan dikumandangkan sebelum waktunya tiba.

Seperti yang diketahui, selepas melaksanakan salat tahajud, tidak jarang seorang Muslim mendengarkan suara azan, namun belum masuk waktu subuh atau sering disebut 'azan awal'. Lantas seruan itu seringkali membuat para musafir kebingungan.

Baca Juga: Kim Jong Un Muncul Kembali, Korea Selatan dan Korea Utara Baku Tembak di Pos Perbatasan

Sebab, mereka tak mengetahui kapan waktu salat tiba selain dari kumandang azan yang diserukan muadzin di masjid.

Lalu, apa sebetulnya adzan yang dikumandangan di pagi buta sebelum masuknya waktu shalat subuh? Apakah hal itu sudah ada sejak masa Rasulullah? 

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs NU Online, dalam khadzanah fikih Islam memang disebutkan adanya adzan yang dikumandangkan sebelum masuknya waktu salat subuh, namun bukan untuk menunjukan waktu salat.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Berikut Ketentuan Gaji untuk Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19

Adapun, penjabaran menurut Imam As-Syairazi di dalam kitabnya Al-Muhadzdzab menuturkan:

ولا يَجُوزُ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصُّبْحِ قَبْلَ دُخُولِ الْوَقْتِ لِأَنَّهُ يُرَادُ لِلْإِعْلَامِ بِالْوَقْتِ فَلَا يَجُوزُ قَبْلَهُ واما الصبح فيجوز ان يؤذن له بَعْدَ نِصْفِ اللَّيْلِ

Artinya: “Tidak diperbolehkan untuk selain shalat subuh adzan sebelum masuk waktunya. Karena adzan itu dimaksudkan untuk memberitahu masuknya waktu shalat,

"Maka tidak boleh adzan dilakukan sebelum waktunya. Kecuali shalat subuh maka diperbolehkan adzan dilakukan setelah lewat tengah malam” (Abu Ishak As-Syairazi, Al-Muhadzdzab, [Beirut: Darul Fikr, 2005], juz I, hal. 78).

Baca Juga: Waspada! Berikut 5 Benda yang Sering Disentuh Tapi Berisiko Tinggi Sebarkan Virus Corona

Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa azan hanya boleh dikumandangkan apabila waktu salat telah tiba, jadi azan dikumandangkan dalam lima waktu, yaitu subuh, dzuhur, ashar, magrib, dan isya, selebihnya tidak perlu dilakukan.

Sedangkan khusus untuk shalat subuh, adzan dapat dilakukan sebelum masuk waktunya namun setelah lewat tengah malam. Mengapa ada perlakuan berbeda antara shalat subuh dengan shalat-shalat wajib lainnya?

Baca Juga: Bawa Penumpang Seolah Bawa Barang Dalam Truk, Kini Modus Pemudik untuk Mudik Kian Beragam

Lebih lanjut, As-Syairazi menjelaskan alasan hal tersebut, ketika masuk waktu salat subuh orang-orang masih dalam keadaan tidur, bahkan di antara mereka ada dalam keadaan junub dan berhadas.

Karenanya dibutuhkan azan sebelum masuk waktunya agar ada persiapan bagi mereka untuk melakukan shalat subuh.

Berbeda dengan shalat-shalat yang lain, di mana saat masuknya waktu shalat orang-orang dalam keadaan terjaga sehingga tidak dibutuhkan persiapan.

Baca Juga: Para Ilmuwan Inggris Sebut Obat Radang Sendi Bisa Sembuhkan Pasien Virus Corona

Sementara itu, menanggapi hal ini, Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmȗ’ Syarhul Muhadzdzab menyampaikan pendapat para ulama di kalangan mazhab Syafi’i, sunah hukumnya melakukan dua kali adzan untuk shalat subuh.

Dimana yang pertama dilakukan sebelum terbitnya fajar (sebelum masuk waktu subuh) dan yang kedua setelah terbitnya fajar (setelah masuk waktu subuh).

Bila azan subuh hanya dicukupkan sekali saja, maka bisa dilakukan sebelum atau setelah terbitnya fajar. Namun demikian azan subuh yang dilakukan setelah terbitnya fajar lebih utama dari pada yang dilakukan sebelum fajar.

Baca Juga: Cek Fakta: Motivator AS Jim Rohn Sebut Jokowi sebagai Presiden Terkelam, Simak Faktanya

Seperti Imam As-Syairazi dan Imam Nawawi di atas dan tentunya juga para ulama Syafi’iyah yang lain, berdasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا تَأْذِينَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ

Artinya: “Sesungguhnya Bilal beradzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai mendengar adzannya Ibnu Ummu Maktum” (HR. Imam Muslim).

Baca Juga: Jelang PSBB, Kabupaten Cirebon Gerak Cepat Siapkan Perbup

Dari hadits ini Imam Nawawi menarik satu kesimpulan adanya kebolehan mengumandangkan dua kali azan untuk shalat subuh, di mana salah satunya dikumandangkan sebelum terbitnya fajar dan satu lagi dikumandangkan setelah terbitnya fajar, yakni pada awal terbit (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhȃj Syarh Shahȋh Muslim ibn Al-Hajjȃj, 2008, jil. IV, juz. VII: 175).

Dari penjelasan diatas, azan ditengah malam sekitar pukul 2 atau 3 bukan untuk membangunkan seseorang melaksanakan salat subuh.

Baca Juga: Seorang Ahli Biologi Akui Dunia Makin Aneh, Setelah Habiskan Waktu 1 Bulan di Antartika

Namun, sebagai pengingat bagi umat Muslim yang berada dalam keadaan junub dan berhadas, agar terlebih dulu mempersiapkan diri dengan mandi besar, sehingga suci kembali dan siap menjalankan rutinitas ibadah lagi.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x