Ketahui Ketentuan Waktu untuk Mengganti Utang Puasa Ramadhan Agar Tidak Keliru

- 14 Mei 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi. Berikut ketentuan waktu untuk menggati utang puasa Ramadhan.*
Ilustrasi. Berikut ketentuan waktu untuk menggati utang puasa Ramadhan.* /Pexels/Olya Kobruseva/

PR CIREBON- Menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi setiap umat Muslim yang sudah baligh dan berakal.

Namun, melaksanakan ibadah puasa Ramadhan menjadi tidak wajib jika umat Muslim beada dalam kondisi dan alasan tertentu atau berhalangan menunaikan puasa.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, umat Muslim yang baligh dan berakal yang tidak diwajibkan melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan, yaitu orang sakit, haid dan nifas, ibu yang sedang hamil dan menyusui, serta orang yang tengah dalam perjalanan jauh.

Baca Juga: Hukum Sikat Gigi Siang Hari Saat Puasa, Simak Penjelasannya

Sementara itu, untuk mengganti utang ibadah puasa Ramadhan yang bocor karena alasan-alasan tersebut, maka bisa dilakukan dengan cara membayar fidyah atau mengganti puasa di bulan lain atau meng-qada.

Membayar fidyah atau tebusan dilakukan sebagai bentuk untuk mengganti utang puasa dengan cara membayar sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang, salah satunya yaitu dapat membayarnya dengan beras.

Kewajiban untuk mengganti utang puasa Ramadhan itu juga tercantum dalam Al-Qur'an.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah usai Deklarasikan 2024, Ganjar Pranowo Dipecat dari PDIP?

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain," (QS. Al-Baqarah:185).

Halaman:

Editor: Arman Muharam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x