Masker Scuba Masih Banyak Ada meski Terbukti Tak EFektif Cegah Covid-19, IDI: Harus Sosialisasi SNI

30 September 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi masker kain /

PR CIREBON - Beberapa penelitian mengatakan bahwa pemakaian masker saat beraktivitas di luar ruangan, terbukti efektif mencegah pemakainya terhindar dari paparan Covid-19. Penggunaan masker dapat berfungsi menangkal partikel-partikel berbahaya seperti virus Corona masuk ke dalam tubuh.

Akan tetapi, tidak semua jenis masker dapat digunakan untuk mencegah pemakainya terpapar Covid-19. Salah satu jenis masker yang tidak dianjurkan untuk digunakan saat berada di luar ruangan adalah masker  jenis scuba.

Para pakar kesehatan mengatakan bahwa penggunaan masker scuba sangat tidak direkomendasikan untuk digunakan di luar ruangan. Hal itu, karena masker scuba tidak dapat memberikan fungsi perlindungan terhadap penularan Covid-19.

Baca Juga: KAMI Tak Kapok Buat Acara saat Pandemi, Gatot Nurmantyo akan Hadiri Deklarasi Rengasdengklok

Masker scuba terbuat dari bahan berjenis tipis dan elastis, karena hanya terdiri dari satu lapisan kain dan kecenderungan akan melonggar. Sehingga tidak mampu menyerap partikel-partikel virus yang dikhawatirkan dapat masuk ke dalam tubuh.

Mengenai hal itu, pemerintah pun meminta masyarakat untuk tidak lagi menggunakan masker tipis tersebut, dan mulai menggantinya dengan masker yang telah dianjurkan baik oleh dokter maupun pemerintah.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs RRI, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Madiun menyarankan pemerintah untuk mengatur regulasi tata niaga penjualan masker. Ini menyusul tidak direkomendasikannya penggunaan masker scuba baik pada standar BNPB maupun WHO.

Baca Juga: Bandingkan KAMI dengan PDIP, Politisi: Hasto Rela Nunggu Satu Jam, demi Protokol Kesehatan Terpenuhi

Sebab masker jenis scuba tersebut hanya terdiri atas satu lapis (only one layer) dan  berpori besar. karena alasan tersebutlah yang membuat pemakaiannya tidak efektif melindungi diri dari penularan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19).

Tauhid Islamy, sebagai Ketua IDI Kota Madiun, mengatakan, ketika pemerintah gencar-gencarnya mengkampanyekan penggunaan masker seharusnya diimbangi dengan penyusunan regulasi yang tepat.

Artinya, adanya standar nasional Indonesia (SNI) masker bertujuan untuk melindungi diri dari bahaya covid-19 bukan memberatkan masyarakat.

Baca Juga: Deklarasi KAMI di Surabaya Dibubarkan, Refly Harun: Penguasa Takut Gerakannya Menjadi Besar

"Bukan berarti keluarnya standarisasi (SNI masker) semuanya diproses oleh pabrikan, tidak begitu. Bisa home made kok. Kalau tidak bisa menggunakan masker tiga lapis sesuai anjuran WHO ya paling tidak pakai yang dua lapis. Masker kain kan ada juga,”tuturnya.

 “Jadi mari kita tinggalkan masker yang satu lapis. Ini bukan untuk menyusahkan tapi justru melindungi masyarakat,"ujarnya usai media gathering di Aston Hotel Madiun, Selasa 29 September 2020.

Masker dua lapis dapat dibuat menggunakan bahan kain katun. Artinya bahwa lapisan bagian dalam masker adalah yang dapat menyerap air. Sedangkan lapisan luarnya harus mengandung bahan yang kedap air.

"Material dari masker itu juga harus diperhatikan. Scuba itu kan pori-porinya besar. Kalau pakai scuba lalu apa yang dilindungi wong hanya satu layer,”katanya.

Baca Juga: Artis hingga Politisi Ramai Cari Terawan, Dennis Adhiswara: Sakti Juga, Bisa Ilmu Ragasukma

Dr. Tauhid Islamy menjelaskan, kalau regulasi distribusi atau tata niaganya bisa diintervensi oleh pemerintah dan harganya bisa dijangkau oleh masyarakat, tidak perlu disuruh pun masyarakat pasti akan pakai masker.

“Wong ini untuk keselamatan diri kita sendiri. Kita menjadi abai itu kan karena harga masker medis ini mahal. Apalagi empat jam sekali harus dibuang,"ucapnya.

Lanjutnya, edukasi kepada masyarakat terkait masker perlu gencar dilakukan. Bukan hanya dari sisi penggunaannya tetapi juga harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

Tujuannya semata-mata untuk menekan angka penyebaran covid-19 yang semakin meningkat di beberapa daerah termasuk Kota Madiun.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler