PR CIREBON — Masyarakat diimbau mewaspadai peredaran, terutama jangan mengonsumsi dua jenis obat Covid-19 asal Tiongkok. Pasalnya, sudah dicabut izin edarnya.
Adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengemukakan imbauan mengenai obat Covid-19 yang dicabut izin edarnya itu.
Adapun produk obat Covid-19 asal Tiongkok yang dicabut izin edarnya tersebut, adalah Lianhua Qingwen Capsules (LQC) dan Phellodendron.
Untuk diketahui, BPOM mencabut rekomendasi hanya terhadap obat LQC yang tak memiliki izin edar dan merupakan produk donasi dalam program percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu, obat jenis Lianhua Qingwen lain yang telah memiliki izin edar sebagai obat tradisional atau obat herbal tidak dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Mengenai alasan pencabutan izin edar obat tersebut, dikarenakan LQC sebelumnya termasuk ke dalam varian obat herbal donasi yang digunakan guna mempercepat menghilangkan demam dan gejala simptomatik lainnya pada pasien Covid-19.
Ternyata, LQC Donasi yang tanpa izin edar terbukti tidak dapat menahan laju keparahan pasien Covid-19.
Malahan, justru mengandung Ephdra. Yaitu, bahan yang dilarang dituangkan ke dalam komposisi obat tradisional (herbal) oleh BPOM.
Sedangkan, Phellodendron, sampai saat ini ternyata belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) dalam penggunaannya untuk penanganan pasien Covid-19.
Baca Juga: Kandaskan Swansea, Brentford Jadi Pendatang Baru Liga Premier Inggris Musim Depan
BPOM hanya memperoleh data yang tersedia, baru sebatas penggunaan empiris saja.
Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM No. 10 Tahun 2014.
Di mana peraturannya, melarang memproduksi serta mengedarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung Phellodendron, karena dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik.