Bayar Zakat Fitrah secara Digital, Apakah Boleh? Simak Penjelasannya

30 April 2021, 12:20 WIB
ILUSTRASI - Penjelasan pembayaran zakat fitrah secara digital. /Pixabay.com/nattanan23

PR CIREBON – Diketahui bahwa zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu.

Seiring dengan perkembangan teknologi, muncul lembaga-lembaga yang memfasilitasi masyarakat untuk menunaikan zakat secara digital.

Lalu, muncul pertanyaan terkait hal tersebut karena tidak adanya interaksi secara langsung antara pembayar zakat dengan amil zakat.

Baca Juga: Makna Lailatul Qadar, Ketahui Tanda-tanda Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar

Apakah hal tersebut diperbolehkan di dalam Islam?

Simak penjelasannya berikut, seperti yang dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Zakat merupakan salah satu amalan yang bertujuan untuk menyucikan diri serta menjadi alat untuk membantu orang yang membutuhkan.

Baca Juga: Diprovokasi Akan Diculik, Tsania Marwa Gagal Bawa Anak Pulang dari Rumah Atalarik Syach

Di zaman modern seperti sekarang ini, tata cara pembayaran zakat yang awalnya berwujud uang atau beras kini bertambah menjadi uang digital.

Adapun hukum membayar zakat fitrah secara digital dinyatakan sah sesuai dengan syariat Islam.

Hal ini dikemukakan oleh Ketua Baznas Provinsi DKI Jakarta K. H. Ahmad Lutfi Fathullah.

Baca Juga: Ini Dia Zodiak Paling Cerdas Menurut Ahli Astrologi, Ada Aquarius dan Scorpio

"Ijab qabul kan disyaratkan ada transaksi. Transaksi ini ada yang dengan salaman, ucapan, atau (tulisan) pernyataan. Itu kan udah ijab qabul," ujarnya.

Ia melanjutkan, di masa sekarang ijab qabulnya dapat berupa 'klik' tombol pada aplikasi atau website penyalur zakat.

Dalam praktiknya, Indonesia dan beberapa bagian di dunia juga sudah memperbolehkan adanya transaksi zakat secara digital ini.

Baca Juga: Miris dengan Kondisi Lonjakan Covid-19 di India, Prof Zubairi Djoerban: Semoga Indonesia Tidak Seunik India

Di Indonesia sendiri sudah banyak berdiri Badan Amil Zakat (BAZ milik negara) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ milik swasta) di berbagai wilayah.

Meski begitu, lembaga tersebut tidak meniadakan fungsi transaksi zakat fitrah jika dilakukan secara langsung atau ke masjid terdekat.

Masyarakat boleh secara bebas memilih cara apa pun dalam menunaikan kewajiban zakat ini.

Baca Juga: BTS Masuk Nominasi 4 Kategori Billboard Music Awards 2021, Salah Satunya 'Top Song Sales Artist'

Adanya lembaga amil zakat sejatinya adalah untuk mengelola dana yang masuk agar sampai ke orang yang tepat.

Selain itu, membayar zakat lewat amil zakat ini juga untuk mencegah rasa minder atau rendah diri orang yang menerima zakat jika bertemu langsung dengan orang yang memberi zakat.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler