Polda Metro Jaya akan Periksa Gisel Sebagai Saksi Terkait Video Asusila yang Mirip Dirinya

- 13 November 2020, 21:33 WIB
Gisella Anastasia: Polda Metro Jaya akan periksa Gisel pada Selasa 17 November 2020 terkait video asusila yang mirip dengan dirinya.
Gisella Anastasia: Polda Metro Jaya akan periksa Gisel pada Selasa 17 November 2020 terkait video asusila yang mirip dengan dirinya. /Instagram.com/@gisel_la

PR CIREBON - Beberapa waktu lalu, netizen Indonesia dihebohkan dengan streaming video asusila berdurasi 19 detik yang diputar dengan pelaku mirip Gisel. Kemudian, Gisel melaporkan penyebaran video tidak etis tersebut ke Polda Metro Jaya.

Karenanya, Polda Metro Jaya langsung memeriksa Gisella Anastasia alias Gisel sebagai saksi dalam kasus video asusila tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisel akan diperiksa sebagai saksi karena disebut oleh dua tersangka yang kini ditahan polisi karena diduga sebagai pihak yang menyebarkan video asusila tersebut.

Baca Juga: Bersiap, Premium dan Pertalite Tidak akan Dijual Lagi di pada 2021

"Pada saat kita lakukan pemeriksaan tersebut nama artis yang mirip GA. Rencana dilakukan pemeriksaan sebagai saksi yang bersangkutan kita rencanakan hari Selasa 17 November 2020, kita undang ke sini," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Jumat, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial PP dan MN. Kedua pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Gisel sendiri mengaku bingung sekaligus sedih karena dihantam rumor video yang diduga mirip dirinya lagi, yang mana sebelumnya dia pernah mendapatkan rumor serupa.

Baca Juga: Ancam Keamanan dan Stabilitas Kerajaan, Putra Mahkota Tegaskan Arab Saudi Hadapi dengan Tangan Besi

Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x