PR CIREBON - Penyanyi kenamaan Indonesia Reza Artamevia diamankan pihak kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 atars kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram dan satu buah alat hisap atau bong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkapkan Reza mendapatkan narkoba tersebut dengan cara membeli seharga Rp1,2 juta.
“Yang bersangkutan ini memang diketahui membeli barang tersebut dengan harga Rp 1,2 juta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, 6 September 2020 dilansir dari PMJ News.
Baca Juga: Jurus dr Tirta Tumpas Covid-19 di Pelosok Indonesia, Kearifan Lokal Bisa Turunkan Angka Positif
Kombes Yusri mengatakan, Reza membeli barang haram itu dari seseorang berinisial F, yang kini tengah diburu oleh pihak kepolisian.
“Dia beli ke salah seorang yang kini menjadi DPO berinisial F. Saat ini kita masih melakukan pengejaran,” tegasnya.
Sementara dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI, atas kepemilikan sabu seberat 0,78 gram, Reza Artamevia akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.