PR CIREBON – Terdakwa musisi Erdian Aji Prihartanto atau yang dikenal dengan nama Anji telah menjalani sidang lanjutan terkait kasus penyalahgunaan narkotika berjenis ganja.
Hasil dari sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anji dengan hukuman lima bulan rehabilitasi.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Anji merasa keberatan atas dakwaan yang akan diterima dirinya.
Baca Juga: Bangga Jawa Barat Urutan 1 PON Papua, Ridwan Kamil Sindir Persib: Jangan Seri Terus!
Pada proses sidang lanjutan tersebut, mantan vokalis Drive itu meminta kepada Majelis Hakim untuk memperingan hukumannya.
Anji mengungkapkan jika dirinya tidak akan bisa bekerja selama menjalani lima bulan proses hukum tersebut.
Suami Wina Natalia tersebut menyatakan ingin segera bisa ke luar dan melakukan aktivitas sehari-harinya kembali.
Hal tersebut diajukan oleh Anji supaya ia bisa sesegera mungkin menghidupi keluarganya kembali.