Diancam 12 Tahun Pidana Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Anji Berharap Bisa Dimaafkan Masyarakat

- 17 Juni 2021, 11:45 WIB
Anji berharap masyarakat Indonesia dapat memaafkan dirinya.
Anji berharap masyarakat Indonesia dapat memaafkan dirinya. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

PR CIREBON- Dunia hiburan Indonesia heboh setelah ada penangkapan salah satu musisi Erdian Aji Prihartono (Anji) akibat penyalahgunaan narkoba.

Polisi membekuk Anji pada Jumat 11 Juni 2021  di Studio milikinya yang berlokasi di Kawasan Cibubur, Jakarta atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan penangkapan tersebut, Anji dipastikan positif telah menggunakan narkoba.

Baca Juga: Paul Pogba Pindahkan Botol Minuman Beralkohol, Ustaz Yusuf Mansur Beri Pujian

Akibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut Anji dikabarkan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan Anji dapat diancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 335 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Prediksi Shio Harian 17 Juni 2021: Shio Tikus, Kerbau, Macan, Tingkatkan Konsentrasi Percaya Diri

Meski begitu melihat Pasal 127 ayat 1  disebutkan bahwa setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x