PR CIREBON- Dunia hiburan Indonesia heboh setelah ada penangkapan salah satu musisi Erdian Aji Prihartono (Anji) akibat penyalahgunaan narkoba.
Polisi membekuk Anji pada Jumat 11 Juni 2021 di Studio milikinya yang berlokasi di Kawasan Cibubur, Jakarta atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan penangkapan tersebut, Anji dipastikan positif telah menggunakan narkoba.
Baca Juga: Paul Pogba Pindahkan Botol Minuman Beralkohol, Ustaz Yusuf Mansur Beri Pujian
Akibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut Anji dikabarkan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan Anji dapat diancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 335 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Prediksi Shio Harian 17 Juni 2021: Shio Tikus, Kerbau, Macan, Tingkatkan Konsentrasi Percaya Diri
Meski begitu melihat Pasal 127 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.