Diancam 12 Tahun Pidana Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Anji Berharap Bisa Dimaafkan Masyarakat

- 17 Juni 2021, 11:45 WIB
Anji berharap masyarakat Indonesia dapat memaafkan dirinya.
Anji berharap masyarakat Indonesia dapat memaafkan dirinya. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sementara dalam Pasal 111 berbunyi orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I menjelaskan dapat dikenakan penjara 4 sampai dalam Pasal 12 tahun.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Wawancarai Polisi yang Ringkus Anji: Dia Orang Baik, Kok Tega Sih Ditangkap Bro?

Selain itu akan dikenakan juga denda paling sedikit berjumlah Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Berkaitan dengan kedua Pasal tersebut, penyidik kembali melakukan pendalaman mengenai peran Anji dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Apabila Anji hanya berperan sebagai pengguna, artinya berhak untuk mendapat rehabilitasi.

Baca Juga: Istri Jeje Ungkap Suaminya Positif Covid-19, Syahnaz Sadiqah: Kita Terpisahkan Lagi

Hal tersebut selaras dengan permintaan dari pihak keluarga Anji yang mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi.

“Ini juga berlaku pada public figure lain yang diproses, rehabilitasi merupakan bagian penegakan hukum, jadi kami pastikan, setiap perkara yang ditangani oleh Satres Narkoba berjalan dalam koridor penegakan hukum,” ujar Ady.

Dikutip dari sumber yang sama, Anji menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Daftar Ruas Jalan yang Dilakukan Skema Buka-Tutup di Kota Bandung

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah