Shandy Aulia Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dengan Ancaman Penjara 4 Tahun

- 30 Agustus 2021, 11:30 WIB
Shandy Aulia dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik setelah mengunggah foto dari percakapannya dengan Laura Aprilya.
Shandy Aulia dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik setelah mengunggah foto dari percakapannya dengan Laura Aprilya. /Instagram/@shandyaulia

Kuasa Hukum dari Laura Aprilya menyebutkan bahwa laporan sudah masuk ke Bareskrim Polri terhadap pemilik akun Instagram yakni, Shandy Aulia.

Sementara pasal yang dikenakan kepada Shandy Aulia adalah Pasal 310 dan 311 dengan 27 ayat 3 ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga: Hasil Studi Sebut Orang Malas Lebih Pintar dari Orang yang Tidak Malas

Laura Aprilya mengatakan kalau dirinya merasa sangat kecewa terhadap tindakan dari Shandy Aulia.

“Saya kecewalah, Youtube itu ada buktinya. Jelas permenitnya per detiknya ada buktinya. Kemudian pencemaran nama baik,” ujarnya.

“Karena jelas ada foto WA (percakapan WhatsApp) yang diunggah ada muka saya,” sambung Laura Aprilya.

Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, dan Monyet pada 30 Agustus 2021: Jangan Habiskan Uang yang Ada

Dia juga menambahkan dengan terlihat foto dirinya menyebabkan banyak komentar yang diarahkan kepadanya.

“Lalu saya buka di televisi, ditunjukan itu ada WA saya. Sampai nama WA saya juga dinamai musuh,” ucap Laura Aprilya.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa Laura Aprilya telah mengomentari foto unggahan Shandy Aulia mengenai anaknya.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: YouTube Trans 7 Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah