Dinar Candy Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: Ancaman Hukuman 10 Tahun atau Denda Rp5 Miliar

- 6 Agustus 2021, 11:00 WIB
Aksi protes bikinian Dinar Candy membuatnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat hukuman pidana 10 tahun.
Aksi protes bikinian Dinar Candy membuatnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat hukuman pidana 10 tahun. /Instagram @dinar_candy

Baca Juga: Klaim Segera Kode Redeem FF hari Jumat, 6 Agustus 2021 dan Ambil Hadiahnya dari Garena

Meski begitu, Dinar Candy belum dilakukan penahanan, namun harus tetap wajib lapor.

“Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Azis.

Melakukan protes dalam berbagai hal memang diperbolehkan, tetapi harusnya tetap menghormati norma dan adat yang ada.

Aksi berjalan dengan menggunakan bikini oleh Dinar Candy tersebut dirasa tidak sesuai dan melanggar norma yang ada sehingga masuk ke dalam tindakan pornografi.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah