Dinar Candy Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: Ancaman Hukuman 10 Tahun atau Denda Rp5 Miliar

- 6 Agustus 2021, 11:00 WIB
Aksi protes bikinian Dinar Candy membuatnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat hukuman pidana 10 tahun.
Aksi protes bikinian Dinar Candy membuatnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat hukuman pidana 10 tahun. /Instagram @dinar_candy

PR CIREBON - Aksi Dinar Candy tampaknya benar-benar berbuah masalah untuknya.

Dinar Candy sebelumnya telah melakukan tindakan senonoh dengan berjalan mondar-mandir di trotoar hanya dengan menggunakan bikini.

Aksi Dinar Candy menggunakan berjalan di trotoar dengan bikini tersebut, diduga lantaran dia stres setelah pemerintah pusat resmi memutuskan perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Terima Hadiah Super Mewah dari Rizky Billar, Lesti Kejora Berurai Air Mata: Bapak Dede Pasti Bangga

Aksi tersebut viral di jagat maya lantaran, Dinar Candy sendiri mengunggahnya melalui akun media sosial pribadinya.

Walaupun pada akhirnya dihapus, video Dinar Candy hanya menggunakan bikini berjalan di trotoar tersebut sudah terlanjur tersebar dan menjadi konsumsi publik.

Berdasarkan yang diberitakan PikiranRakyat-Cirebon.com sebelumnya, Polisi bertindak cepat dengan menangkap Dinar Candy.

Baca Juga: Ada Free Skin hingga Double Battle Points Gratis! Klaim Kode Redeem ML Hari Jumat, 6 Agustus 2021

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan Dinar Candy ditangkap dan dibawa ke Polres Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x