Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhabilitasi Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Bisa Keluar Lebih Cepat

- 24 Juli 2021, 07:45 WIB
Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie optimis bahwa kliennya tidak akan dijerat hukuman empat tahun penjara.
Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie optimis bahwa kliennya tidak akan dijerat hukuman empat tahun penjara. /instagram.com/@ramadhaniabakrie

Baca Juga: Momen Idul Adha, Rizky Billar Persembahkan Hewan Kurban untuk Haters: Kita Potong Markonah

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku sampai masa tahanannya selesai.

Apabila melihat hukuman yang dijerat berdasarkan Pasal yang ada, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kemungkinan akan dijerat hukuman penjara empat tahun.

“Pasal 127 Ayat 1 memang demikian (dijerat 4 tahun), tetapi kan ada pasal lain yaitu Pasal 54 bagi pengguna. Mereka diposisikan sebagai korban, ini bahasa Undang-Undang yah bukan bahasa saya,” ujarnya.

Baca Juga: WHO Memperingatkan Dampak Covid-19 Jangka Panjang pada Kesehatan Mental

“Di Undang-undang 35 Tahun 2009 itu sudah bergeser, bagaimana seorang pengguna bukan lagi dikriminalkan, artinya pengguna atau penyalahguna itu korban,” sambung Wa Ode.

Berdasarkan itu, Wa Ode memastikan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie wajib di rehabilitasi.

“Nanti Hakim dalam mempertimbangkan fakta yang ada, harus mempertimbangkan hal tersebut artinya wajib direhabilitasi para pengguna itu, bukan hanya pada kasus ini tetapi terhadap kasus-kasus yang lain,” kata Wa Ode.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah