Pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Rehabilitasi, Polisi: Tidak Ada Diskriminasi

- 11 Juli 2021, 16:30 WIB
Pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kirimkan permohonan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kirimkan permohonan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. /Kolase tangkapan layar kanal YouTube.com/MOP Channel

Baca Juga: Diiringi Isak Tangis saat Sampaikan Permintaan Maaf, Nia Ramadhani: Saya akan Bersikap Kooperatif

“Isinya ada Polri, Kejaksaan, Dokter, Psikiater dan sebagainya itu diluar dari penyidik Polres Jakarta Pusat,” sambung Hengki.

“Tentang pengguna narkoba ini diwajibkan untuk melakukan atau dilaksanakannya rehabilitasi itu adalah kewajiban Undang-Undang,” ucap Hengki.

Hengki memastikan kalau kasus hukum yang menimpa ketiga tersangka yakni Ardi dan Nia serta supirnya akan terus berjalan.

Artinya kasus yang menjerat ketiga tersangka tersebut akan tetap bergulir di meja persidangan bahkan sampai mendapatkan vonis dari hakim.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Pertamina Tutup SPBU Mulai 12-17 Juli 2021?

“Kemudian dengan rehabilitasi ini, bukan berarti perkaranya tidak kami lanjutkan,” katanya.

“Perkara akan kami tetap lanjutkan, lalu kami bawa ke sidang dan nanti akan divonis oleh hakim dimana ancaman maksimal 4 tahun. Ini yang perlu diluruskan,” sambung Hengki.

Dia menambahkan bahwa proses rehabilitasi bukan dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Dapat Hadiah Mobil Mewah dari Atta Halilintar, Aurel Hermansyah: Kamu Suami yang Luar Biasa

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah