“RA dan AAB suami istri, dan kita ketahui RA ini merupakan seorang publik figur,” sambung Yusri.
Dalam penangkapan tersebut, media sempat ramai melihat adanya perlakuan yang berbeda dari polisi antara Nia dan Ardi dengan pelaku lainnya.
Baca Juga: Enggan Tanggapi Kabar Kehamilan Aurel Hermansyah, Atta Halilintar: Minta Doanya Aja yang Terbaik
Menanggapi rumor tersebut, polisi menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus atau diskriminasi dan dipastikan semua dilaksanakan dengan profesional.
Salah satunya adalah, polisi diketahui telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan akan melanjutkan perkara ke persidangan.
Dikutip dari sumber yang sama, sebelumnya Kuasa Hukum dari tersangka, Wa Ode Nur Zainab menyatakan telah mengajukan permohonan rehabilitasi pada pihak kepolisian.
Kuasa Hukum meminta Ardi dan Nia untuk mendapatkan rehabilitasi, karena hal tersebut adalah kewajiban yang ada di Undang-Undang.
Menjawab permohonan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Hengki Haryadi menekankan walaupun permohonan rehabilitasi dikabulkan, kasus narkoba tetap berlanjut.
“Ada permohonan keluarga dan kita fasilitasi dengan dilaksanakan oleh tim asesmen terpadu dari BNN (Badan Narkotika Nasional),” ujarnya.