Jadi Tersangka, Anji Sempat Pertanyakan Kenapa Ganja di Amerika Legal Tapi Indonesia Tidak

- 17 Juni 2021, 13:30 WIB
Kini resmi jadi tersangka, Anji sempat pertanyakan kenapa ganja di Indonesia ilegal.
Kini resmi jadi tersangka, Anji sempat pertanyakan kenapa ganja di Indonesia ilegal. /PMJNews/Yeni/

PR CIREBON- Musisi sekaligus youtuber terkenal Anji belakangan ini beritanya ramai di jagat maya.

Diketahui kalau Anji telah ditangkap di Studionya pada Jumat, 11 Juni 2021 oleh polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, Anji kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Baca Juga: Dituding Bawa Nama Bali karena Terpapar Covid-19, BCL Beri Klarifikasi

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Humas Polri, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji di Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba, dan polisi telah mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja saat penangkapan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP. Harry Gasgari.

Harry mengungkapkan pelaku ditangkap seorang diri di sebuah perumahan, kawasan Cibubur.

Baca Juga: Prediksi Shio Harian 17 Juni 2021: Peruntungan Shio Ayam Jago, Anjing, dan Babi, Temukan Kedamaian!

“Yang bersangkutan kami tangkap seorang sendiri dengan barang bukti narkotika jenis ganja,” terangnya,” ujarnya pada 17 Juni 2021.

“Penangkapan dilakukan di studio milik yang bersangkutan (Anji). Yang bersangkutan kooperatif terhadap petugas, dengan menunjukkan sendiri barang buktinya,” sambung Harry.

Kepastian mengenai Anji yang mengonsumsi ganja tersebut terbukti setelah hasil tes urine yang dilakukan di Mapolres Jakarta Barat.

Baca Juga: Terjerat Dugaan Utang Rp150 Juta untuk Kepentingan Pemda, Sekda Gorut Dilaporkan oleh Warga

Tes urine tersebut memberikan hasil positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol). Menurutnya, THC merupakan zat aktif yang terkandung di dalam ganja.

Anji sendiri mengakui bahwa dirinya telah mengkonsumsi ganja selama sembilan tahun terakhir.

“Berdasarkan keterangan AN (Anji), dia memakai ganja sekitar bulan Desember tahun 2020. Yaitu sekitar 9 bulan,” katanya.

Baca Juga: Prediksi Shio Harian 17 Juni 2021: Peruntungan Shio Kelinci, Naga, dan Ular, Jangan Lari dari Kenyataan

Melalui bukti dan pernyataan Anji tersebut, polisi menetapkannya sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Sementara barang bukti didapatkan polisi dari dua tempat.

Dikutip dari sumber yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. Ady Wibowo menyampaikan pihaknya menyambangi dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Paul Pogba Pindahkan Botol Minuman Beralkohol, Ustaz Yusuf Mansur Beri Pujian

“Pengumpulan barang bukti di TKP pertama di perumahan Cibubur, ada ganja, ekstrak ganja, speaker yang digunakan untuk menyimpan ganja,” ucapnya.

“Keesokan harinya, masih ada barang bukti di Bandung Jawa Barat, diamankan biji-biji ganja, batang ganja, dan ada buku hikayat pohon ganja yang kita amankan dari TKP kedua,” sambung Ady.

Selain itu juga, Anji didapati menyimpan buku hikayat pohon ganja sebagai bagian dari edukasi terhadap ganja yang digunakannya.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Wawancarai Polisi yang Ringkus Anji: Dia Orang Baik, Kok Tega Sih Ditangkap Bro?

“Ini cukup menarik karena ada buku hikayat pohon ganja, jadi memang menurut saudara AN (Anji) ini adalah bagian edukasi terkait ganja,” ujar Ady.

Kapolresta Metro Jakarta Barat menjelaskan kalau Anji mempertanyakan kenapa di Amerika dilegalkan (ganja) sementara di Indonesia tidak.

“Karena di 48 negara bagian di Amerika sana sudah dilegalkan, tapi ini bukan ranah kita ya. Menurutnya (Anji), kenapa di sana dilegalkan, di sini tidak, itu yang jadi edukasi bagi yang bersangkutan,” ucap Ady.

Sejauh ini sudah ada 30 gram ganja yang sudah diamankan polisi.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah