“Penangkapan dilakukan di studio milik yang bersangkutan (Anji). Yang bersangkutan kooperatif terhadap petugas, dengan menunjukkan sendiri barang buktinya,” sambung Harry.
Kepastian mengenai Anji yang mengonsumsi ganja tersebut terbukti setelah hasil tes urine yang dilakukan di Mapolres Jakarta Barat.
Baca Juga: Terjerat Dugaan Utang Rp150 Juta untuk Kepentingan Pemda, Sekda Gorut Dilaporkan oleh Warga
Tes urine tersebut memberikan hasil positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol). Menurutnya, THC merupakan zat aktif yang terkandung di dalam ganja.
Anji sendiri mengakui bahwa dirinya telah mengkonsumsi ganja selama sembilan tahun terakhir.
“Berdasarkan keterangan AN (Anji), dia memakai ganja sekitar bulan Desember tahun 2020. Yaitu sekitar 9 bulan,” katanya.
Melalui bukti dan pernyataan Anji tersebut, polisi menetapkannya sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Sementara barang bukti didapatkan polisi dari dua tempat.
Dikutip dari sumber yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. Ady Wibowo menyampaikan pihaknya menyambangi dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.