Niko Al Hakim Tidak Hadir di Mediasi Kasus Perceraian dengan Rachel Vennya, Begini Penjelasan PA Jaksel

- 10 Februari 2021, 07:05 WIB
Selebgram Rachel Vennya resmi gugat cerai suaminya, Niko Al Hakim.
Selebgram Rachel Vennya resmi gugat cerai suaminya, Niko Al Hakim. /Instagram.com/@okintph

PR CIREBON – Mediasi dari kasus perceraian selebgram dan influencer Rachel Vennya serta sang suami, Niko Al Hakim yang sejatinya dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari 2021.

Pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) mengungkapkan bahwa Niko Al Hakim tidak hadir dalam mediasi tersebut dan hanya Rachel Vennya saja yang hadir.

“Hari ini, tanggal 9 Februari 2021, agenda untuk persidangan Rachel Vennya adalah mediasi, namun yang hadir hanya Rachel Vennya, sedangkan si tergugatnya tidak hadir,” ungkap pihak PA Jaksel, Hj. Taslimah, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment yang diunggah pada Selasa, 9 Februari 2021.

Baca Juga: Upaya Atasi Masalah Banjir di Pantura, Ridwan Kamil Sampaikan Progres Bendungan Sadawarna Subang Jawa Barat

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa mediasi yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa kemarin belum maksimal dan baru kaukus.

“Kaukus artinya baru satu pihak dulu yang dimediasikan. Karena pada 2 Februari 2021 kan, tergugat hadir sedangkan dari Rachel hanya kuasa hukumnya, jadi untuk agenda yang akan datang adalah mediasi lanjutan,” jelasnya.

Terkait alasan tidak hadirnya Niko Al Hakim, Hj. Taslimah mengaku belum mendapat kabar tentang hal itu.

Baca Juga: Menang Jadi Wakil Bupati Bandung Terpilih, Sahrul Gunawan Kunjungi Wakil Ketua MPR RI: Menambah Ilmu Saya

Namun, ia membeberkan alasan ketidakhadiran mediasi yang bisa diterima.

“Alasan sah tidak hadir di mediasi itu adalah kondisi kesehatan tidak memungkinkan atau berada dalam pengampuan, atau berada di luar negeri atau sedang menjalankan tugas negara dengan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan,” ia menjelaskan.

Ia mengatakan, hingga kini belum ada alasan dari tergugat.

“Kalau memang ada kendala, harus ada upaya lain, seperti kaukus atau satu pihak dulu. Selasa depan tanggal 16 Februari 2021, agendanya itu mediasi lanjutan, jadi keduanya harus tetap hadir,” katanya.

Baca Juga: Kunjungi Korban Banjir di Subang dan Karawang, Gubernur Ridwan Kamil dan Forkopimda Jawa Barat Beri Bantuan

Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa ada itikad baik dari keduanya dalam kasus perceraian tersebut.

“Mereka mempunyai itikad baik, karena Rachel hadir, hanya belum bertemu secara langsung saja,” katanya.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah