PIKIRAN RAKYAT - Pesepakbola Ismed Sofyan dilaporkan ke polisi oleh sang istri, Cut Rita atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pada Rabu 18 Maret kemarin.
Pemain yang membela Persija Jakarta tersebut dikabarkan tak pernah memberi nafkah selama tiga tahun dan melakukan kekerasan pada sang istri.
Tak hanya pelaporan kasus KDRT, Cut Rita juga membeberkan fakta terkait isu perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya tersebut.
Baca Juga: Positif Corona Capai 9 Pasien, Gubernur Jawa Timur Tetapkan Status Darurat Bencana Covid-19
Berdasarkan laporan nomor LP/1482/III/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 4 Maret 2020. Ismed dilayangkan Pasal 49 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Penyidik Polda Metro Jaya bakal segera memanggil yang bersangkutan terkait laporan sang istri.
“Dalam waktu dekat ini kita akan lakukan pemanggilan kepada terlapor (Ismed Sofyan, red.) guna diklarifikasi dan dimintai keterangannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat 20 Maret 2020.
Disinggung soal kapan pemanggilan pada rekan Bambang Pamungkas tersebut, Kombes Yusri tidak menyebut secara spesifik kapan waktu pemenuhan pemanggilan Ismed tersebut.
“Dalam waktu dekat ini ya,” ujar Yusri.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya baru sekadar memeriksa pelapor, yakni Cut Rita yang merasa sudah ditelantarkan dan mendapat KDRT dari Ismed Sofyan.***