PR CIREBON - Baru-baru ini, musisi Indonesia yaitu Anji Manji, ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 11 Juni 2021.
Anji Manji menjalani proses penyelidikan dari pihak Polres Metro Jakarta Barat, terkait kasus narkoba tersebut.
Kemudian, pihak kepolisian memberikan keterangan terkait barang bukti yang ditemukan pada Anji dan disampaikan langsung oleh Kapolres Kombes Ady Wibowo.
"Kami telah mengumpulkan barang bukti di lokasi pertama, di Cibubur," kata Ady Wibowo yang dikutip oleh PikiranRakyat-Cirebon.com dari Konferensi Pers, pada Rabu, 16 Juni 2021.
"Dari situ, kita menemukan barang bukti, yaitu ganja, dan beberapa ekstrak ganja, kertas papir, dan speaker yang digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut," tambahnya.
Kemudian, pada Sabtu yang lalu, menurut pihak yang bersangkutan dengan kooperatif menyampaikan bahwa masih terdapat barang bukti lainnya.
"Barang-barang yang berkaitan dengan ganja ini berada di Jawa Barat," ungkapnya.
Tepatnya, barang bukti tersebut berada di kediaman tersangka yaitu Bandung, Jawa Barat.
"Kami mengamankan biji-biji ganja, batang ganja, dan sebuah buku, hikayat pohon ganja," ujarnya menambahkan.
"Ini yang bisa kami amankan di tempat yang kedua," lanjut Ady.
"Mungkin cukup menarik kenapa ada buku hikayat ganja," ujarnya.
Kapolri menyatakan bahwa pihak kepolisian juga sebelumnya pernah mengamankan buku yang sama dari kasus narkoba lainnya.
Kemudian, Kapolri menjelaskan bahwa buku tersebut digunakan untuk edukasi kepada pihak yang bersangkutan.
"Menurut penjelasan pihak yang bersangkutan, buku tersebut digunakan untuk edukasi pribadi, terkait dengan ganja itu sendiri," ujarnya.
Sementara itu, Ady mengatakan bahwa kini terdapat isu di 48 wilayah bagian di Amerika Serikat telah melegalkan tanaman ganja.
Baca Juga: Bocoran Windows 11, Ada Menu Start UI Baru dan Banyak Lagi
Namun, Ady menyatakan bahwa hal tersebut bukan dalam ranah pihak kepolisian.
"Itu bukan ranah pihak kepolisian, ini adalah informasi yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut," kata Ady.
"Kenapa disini tidak dilegalkan, disitu tidak, hal ini hanya edukasi pribadi pihak yang bersangkutan," tambahnya.
Baca Juga: Ciri-ciri dan Cara Penanganan Serangan Jantung untuk Diri Sendiri atau Orang Lain Secara Mendadak
Selain itu, Edy mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mendapatkan hasil tes urine tersangka yang dinyatakan positif.
"Positif THC, Tetra hydro kanabinol yaitu bahasa kimia dari ganja," katanya.
Selain itu, pihak kepolisian memeriksa tersangka yang terkait dengan kesehatan.
Baca Juga: Vin Diesel Klaim 'Fast and Furious' Tinggal Dua Film Lagi dari Endingnya
Kapolri menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan prosedur yang harus dijalankan.
"Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, dan kita juga melakukan tes swab dan PCR, dan hasilnya negatif," pungkasnya.***