SABACIREBON - JAKARTA - Pemerintah terus berusaha meningkatkan pendapatan negara yang bersumber dari kekayaan alam, termasuk emas yang dikelola oleh BUMN PT Aneka Tambang.
Namun demikian karena Indonesia menganut pasar ekonomi terbuka, maka tak bisa dihindarkan harga berbagai komoditi termasuk hasil tambang emas juga sangat dipengaruhi oleh patokan harga internasional.
Seperti dikutip dari Antaranews.com, harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi, turun Rp1.000 menjadi Rp1.066.000 per-gram.
Baca Juga: Program Sinema Keliling Kemenparekraf untuk Hidupkan Perfilman Nasional
Sebelumnya pada Minggu (16/4), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.067.000 per-gram.
Sementara harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini tidak mengalami perubahan sama seperti harga buyback pada Minggu (16/4), yakni senilai Rp960.000 per gram
Adapun transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca Juga: Suasana Haru Ketika 200 Anak Disabilitas Peroleh Bingkisan Ramadan
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin pagi.
- Harga emas 0,5 gram: Rp583.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.066.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.072.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.083.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.105.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.155.000
- Harga emas 25 gram: Rp25.262.000
- Harga emas 50 gram: Rp50.445.000
- Harga emas 100 gram: Rp100.812.000
- Harga emas 250 gram: Rp251.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp503.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.006.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***