Tegas! Menaker Ida Fauziyah Wajibkan Perusahaan Bayar THR 2021, Tertuang Dalam Surat Edaran

- 12 April 2021, 12:03 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan perushaan wajib membayarkan THR 2021 paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.*
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan perushaan wajib membayarkan THR 2021 paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.* /Dok. Humas Kemnaker

 

PR CIREBON - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2021.

Dalam surat edaran THR 2021, perusahaan wajib membayar sesuai dengan perundangan-undangan meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.

Hal itu diungkapkan Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: Jalin Hubungan Cukup Lama dengan Rizki DA, Lesti Kejora Ungkap Penyesalannya: Buang-buang Air Mata

"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata dia, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Boy William Ungkap Rencana Pernikahan dengan Karen Vendela, Sebut Digelar di 3 Kota Tahun Ini

Sementara bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai waktu yang ditentukan, dialog untuk mencari kesepakatan perlu dilakukan.

Menaker Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh agar ada kesepakatan satu sama lain.

Ia juga mendorong dilaksanakan dialog secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan hasil kesepakatan harus dibuat secara tertulis.

Baca Juga: Kehadiran Pejabat Negara di Pernikahan Putrinya Dikritik, Ashanty Jelaskan Kedekatan Jokowi dengan sang Kakak

“Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Menaker Ida Fauziyah.

Nantinya, hasil kesepakatan itu sendiri harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Menaker Ida Fauziyah memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.

Baca Juga: Tragis, Bayi 8 Bulan di AS Tewas Akibat Ditembak Mati sang Kakak yang Berusia 3 Tahun

Untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemnaker.

Kemnaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x