PT KCI Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Mengikuti Peraturan Baru

4 Mei 2023, 14:10 WIB
KAI Tidak Naikan Rarif KRL Jabodetabek /

SABACIREBON - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengonfirmasi bahwa tidak ada kenaikan tarif untuk KRL Jabodetabek mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 25 Tahun 2023 yang diterbitkan pada April 2023.

 Hal ini dibenarkan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter, Erni Sylviane Purba atau yang akrab disapa Anne.

 Menurut Anne, informasi yang beredar di media sosial tentang kenaikan tarif KRL Jabodetabek setelah Lebaran 2023 tidak benar.

 Baca Juga: FIlm Netflix Asal Thailand, Hunger Berhasil Menarik Penonton dengan Sajiannya

"Penyesuaian tarif untuk KRL Jabodetabek itu tetap, tidak ada kenaikan," katanya. Tarif KRL Jabodetabek saat ini tetap sama seperti yang berlaku saat ini, yaitu Rp3.000 untuk 25 km pertama dan Rp1.000 untuk 10 km berikutnya.

 Anne juga menyebutkan bahwa penyesuaian tarif hanya dilakukan pada KA Lokal Merak dengan rute Rangkasbitung-Merak.

 Kenaikan tarif KA Lokal Merak sebesar Rp2.000, dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 per 1 Juni 2023. Namun, hal ini tidak berlaku untuk KRL Jabodetabek.

 Baca Juga: Robi Darwis Ungkap Harapan Besar Bersama Persib Bandung, Usai Dinobatkan The Best Young Player 2023

"Dapat kami informasikan bahwa penyesuaian tarif KRL Jabodetabek itu tetap, tidak ada kenaikan, tidak ada penyesuaian. Jadi KRL Jabodetabek ini masih dengan sesuai tarif yang sekarang berlaku, yaitu 25 km pertama itu Rp 3.000. Kemudian 10 km berikutnya Rp 1.000. Jadi tidak ada perubahan," jelas Anne.

 Dalam hal ini, PT KCI dapat memberikan kepastian bagi para pengguna KRL Jabodetabek bahwa mereka tidak perlu khawatir tentang kenaikan tarif pada waktu yang akan datang.

Keputusan ini pastinya akan menjadi kabar baik bagi para pengguna KRL Jabodetabek yang sering mengandalkan transportasi ini sebagai sarana perjalanan sehari-hari.

 Baca Juga: Zodiak : Mengenal Mereka yang Berbintang Taurus Si Keras Kepala

Namun, pengguna KA Lokal Merak harus memperhatikan penyesuaian tarif sebesar Rp2.000 yang akan berlaku mulai 1 Juni 2023.***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler