Cek Fakta: Benarkah Presiden Jokowi Paksa Seluruh Peserta Kartu Prakerja untuk Kembalikan Insentif?

- 13 Juli 2020, 06:30 WIB
IlustrasiProgram Kartu Prakerja: Provinsi Riau sampai saat ini belum menerima laporan penerimaan kartu prakerja tahap keempat, namun sudah menerima surat penghentian tahap keempat.
IlustrasiProgram Kartu Prakerja: Provinsi Riau sampai saat ini belum menerima laporan penerimaan kartu prakerja tahap keempat, namun sudah menerima surat penghentian tahap keempat. /Prakerja.go.id

Secara jelas, fakta menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang benar menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, tepat pada Jumat, 10 Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Lewat Udara Bisa Berbahaya, Pakar: Setiap Orang Harus Pakai Masker Tanpa Henti

Bahkan, peraturan baru yang merevisi Perpres No 36/2020 itu mengatur pelaksanaan program Kartu Prakerja dan mulai berlaku pada 8 Juli 2020.

Adapun aturan dalam Perpres No 76/2020 mengubah peraturan sebelumnya, termasuk tentang penambahan kriteria peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Tepatnya, mereka menyasar penerima manfaaat dari golongan, seperti pekerja yang terkena PHK, membutuhkan peningkatan kompetensi kerja karena dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah seperti pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Jasad Yodi Prabowo Mulai Membusuk, Polisi Duga Editor Metro TV Tewas Tiga Hari Sebelum Ditemukan

Sedangkan dalam perubahan perpres itu juga disebutkan bahwa peserta yang dilarang ikut dalam program Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparat sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Selain itu, pemberitaan nasional yang menarasikan informasi itu, sudah disalahartikan. Pasalnya, mereka menuliskan bahwa hanya peserta program Kartu Prakerja yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk mengembalikan insentif sebagaimana tercantum dalam pasal 31C dalam Perpres No 76/2020.

Artinya, disimpulkan bahwa isi berita itu tidak ditemukan pernyataan terkait seluruh peserta program Kartu Prakerja yang telah menerima insentif diminta untuk mengembalikannya.

Baca Juga: 3 Kali Pecah Rekor Tertinggi Kasus Covid-19, Anies Baswedan: Dampak Jakarta Gencar Buat Tes Masif

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x