Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com, narasi dalam foto yang diklaim oleh akun Facebook Roni Situmaeng adalah klaim yang salah atau hoaks.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam situs resminya, menyatakan bahwa salat berjarak merupakan imbaun protokol kesehatan yakni physical distancing.
Protokol kesehatan itu juga telah diterapkan di berbagai negara di dunia yang mayoritas berpenduduk Islam serta sudah sesuai kaidah Fikih Islam.
Baca Juga: Sedianya untuk Berobat, Seorang Anak Tega Berbohong hingga Habiskan Tabungan Rp382 Juta Demi PUBG
Hal tersebut senada dengan surat edaran yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyaraka Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi pada 30 Mei 2020.
Surat edaran ini mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.
Tak hanya di Indonesia, sejumlah masjid di Arab Saudi pun telah melakukan aturan jaga jarak dalam melaksanakan salat tarawih di Masjidil Haram pada bulan suci Ramadhan 1441 H.
Baca Juga: Nodai Reputasi MIsi UEA di India, Lebih dari 30 Kg Emas Diselundupkan dalam Bagasi Diplomatik
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona jenis baru yang menyebabkan Covid-19.