Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Pilpres 2024 Dibatalkan dan Ditunda hingga Tahun 2029

- 25 Juni 2020, 17:30 WIB
Ilustrasi Pemilu.* DOK PRFM
Ilustrasi Pemilu.* DOK PRFM /

Wacana yang belakangan muncul adalah keserentakan pilkada pada 2024 digeser untuk diterapkan 2027.

Baca Juga: Mengandung Bakteri L. Monocytogenes, Kementan Tarik Peredaran Jamur Enoki

Kemduian ditemukan lagi artikel berjudul "Komisi II DPR Bahas Kemungkinan Pilkada 2024 Diundur, Pileg-Pilpres Tetap",

Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi menegaskan Pemilu nasional yakni Pilpres dan Pileg tetap digelar di 2024 mendatang.

Pembahasan perubahan ini hanya dikhususkan untuk Pemilukada yang semula rencananya ingin dibarengi dengan Pemilu nasional.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Peta Sebaran Covid-19 Tunjukkan Jakarta Kembali Zona Merah dan Bogor Zona Hitam

"Tapi kalau untuk Pilpres, Pilegnya itu DPR, DPD, tetap di 2024," kata Arwani

Pemerintah, kata Arwani, juga belum bersikap dengan usulan ini. Sebab, usulan perubahan ini masih sebatas rancangan, dan belum dibahas secara resmi oleh Komisi II DPR RI.

Dengan demikian, klaim bahwa Pilpres 2024 dibatalkan adalah salah. Faktanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mewacanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 diundur.

Baca Juga: Isi Suara Karakter Kulit Hitam, Aktris Jenny Slate Mundur dari Serial Big Mouth

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x