Hoaks atau Fakta: Benarkah Calon Jemaah Haji dari Aceh Tetap Bisa Berangkat Ibadah Haji 2020?

- 19 Juni 2020, 11:00 WIB
DISINFORMASI - kabar di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa jemaah haji asal Aceh tetap bisa berangkat ke tanah suci Makkah 2020.*
DISINFORMASI - kabar di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa jemaah haji asal Aceh tetap bisa berangkat ke tanah suci Makkah 2020.* //KOMINFO

Kemudian Penelusuran dilanjutkan menggunakan Google Search dengan kata kunci 'pembatalan keberangkatan ibadah haji berlaku'.

Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Menag Kirim Surat Resmi Pembatalan Haji Indonesia ke Arab Saudi" yang dimuat situs media daring pada 9 Juni 2020.

Baca Juga: Kabar Baik Covid-19 di Cirebon, Bayi Positif Kini Sembuh, Total Kasus Pulih Berjumlah 12 Orang

Dalam situs tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat resmi ke pemerintah Arab Saudi soal pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2020.

Dalam surat yang dikirimkan Selasa, 9 Juni 2020, tidak hanya berisi pemberitahuan pembatalan jemaah, melainkan juga permintaan agar Saudi tidak menerbitkan visa kunjungan dalam bentuk apapun bagi WNI.

Kemduian ditemukan juga artikel dengan judul "Pembatalan Ibadah Haji 2020 Berlaku bagi Seluruh WNI, Tanpa Terkecuali" yang dimuat media daring Indonesia pada 2 Juni 2020.

Baca Juga: Konflik Kian Runcing, Korea Utara Diperkirakan Meningkatkan Senjata Nuklir hingga 40 Hulu Ledak

Dakam artikel tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Dengan demikian, keputusan itu tidak hanya berlaku bagi jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik regular maupun khusus, tetapi juga visa haji undangan.

Berdasarkan penelusuran fakta diatasjadi klaim jemaah Aceh tetap bisa menunaikan ibadah haji tidak benar.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x