Hoaks atau Fakta: Benarkah Anies Izinkan Buka Kembali Diskotek dan Panti Pijat di Masa Transisi?

- 12 Juni 2020, 17:30 WIB
HOAKS sebuah tangkapan layar yang berisi kabar diskotek dan pantai pijat dizinkan kembali buka oleh Anies Baswedan.*
HOAKS sebuah tangkapan layar yang berisi kabar diskotek dan pantai pijat dizinkan kembali buka oleh Anies Baswedan.* //KOMINFO

PR CIREBON - Beredar di media sosial Facebook sebuah tangkapan layar yang berisi anggapan dua sektor usaha (diskotek dan pantai pijat) dizinkan kembali beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Tangkapan layar sebuah artikel tersebut dengan judul "Anies Kembali Izinkan Diskotik dan Pantai Pijat Buka di Jakarta".

Kemudian akun Facebook atas nama Maya Jonggal Jonggal pertama kali mengunggh tangkapan layar artikel tersebut pada Kamis, 11 Juni 2020. Dalam unggahannya Maya pun turut berkomentar.

Baca Juga: Dianggap Membahayakan Keamanan, Uni Eropa Bentuk Badan Pengawas TikTok

"KADRUN BIN KADRUT KAUM MUNAFIKUN...YG KLU POLITIK SUKA JUALAN AYAT SAMPAI MAYAT YG DIJADIKAN BUNGKUS BUAT POLITIK BUSUK,YG DIMANA POLITIK ITU PENUH DENGAN KEMUNAFIKAN...MANA SUARANYA DRUN KADRUN BIN KADRUT....!!!!!!"

Tim PikiranRakyat-Cirebon.com melakukan penelusuran dari berbagai sumber, dan ternyata klaim Anies mengizinkan diskotek dan panti pijat kembali beroperasi adalah salah.

Faktanya, dua sektor usaha tersebut tidak termasuk yang kembali dibolehkan beroperasi di masa PSBB Transisi.

Baca Juga: Twitter Hapus Lebih dari 170.000 Akun, Banyak yang Dikaitkan dengan Pemerintahan Tiongkok

Saat ditelusuri, artikel berjudul serupa diunggah oleh salah satu media daring. Namun, ada ketidaksesuaian antara judul berita dengan substansi artikel tersebut.

Artikel tersebut menjelaskan tentang protokol kesehatan di tempat pariwisata dan hiburan di Jakarta.

Dilansir dari sumber situs Kominfo, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyatakan, terdapat sejumlah tempat wisata yang diperbolehkan beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Dengan demikian klaim bahwa Gubernur DKI Jakarat Anies Baswedan mengizinkan diskotek dan panti pijat kembali beroperasi adalah salah.

Baca Juga: Tak Bisa Hadiri Kelas Online dan Diduga Ingin Punya TV, Seorang Siswa Miskin Bakar Dirinya Sendiri

Faktanya, dua sektor usaha tersebut masih belum diizinkan kapan kembali beroperasi di masa PSBB Transisi. Informasi itu masuk dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.

Informasi itu masuk dalam kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok.

Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x