Sementara itu, pembatasan transportasi saat ini diatur melalui permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Cek Fakta: Banser Disebut Kirimkan Pasukan untuk Menenggelamkan Kapal Tiongkok, Ini Faktanya
Selain itu, peraturan ini mengatur pembatasan di wilayah-wilayah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk zona merah penyebaran Covid-19 dan wilayah aglomerasi telah diterapkan PSBB.
Dengan demikian, narasi yang beredar dalam media sosial itu terbukti palsu. Untuk itu, narasi dalam unggahan pengguna media sosial termasuk dalam kategori Konten Palsu atau Fabricated Content.***