Cek Fakta: Hoaks 200 Napi Lapas Magelang Dibebaskan Tanpa Tahapan Seleksi

- 8 April 2020, 20:03 WIB
HOAKS 200 napi Lapas Magelang dibebaskan tanpa tahap seleksi.*
HOAKS 200 napi Lapas Magelang dibebaskan tanpa tahap seleksi.* //Humas Polda Jogja

PIKIRAN RAKYAT - Demi menjaga penyebaran pandemi virus corona di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), muncul rencana pembebasan sejumlah golongan narapidana.

Rencana ini muncul lantaran banyaknya lapas yang melebihi kapasitas, dinilai bertentangan dengan imbauan pemerintah untuk melakukan Physical Distancing atau menjaga jarak di tengah pandemi virus corona.

Oleh karena itu, Pemerintah pun sepakat untuk memberikan pembebasan bersyarat ke sejumlah narapidana tindak pidana umum.

Baca Juga: Telkom University Ciptakan Inserta Face Mask, Inovasi Masker Kain dengan Tiga Lapisan

Para narapidana ini tidak dibebaskan begitu saja, mereka yang dibebaskan harus memiliki syarat, kriteria, dan pengawasan.

Berkaitan dengan hal tersebut, beredar sebuah pesan di grup WhatsApp tentang adanya narapidana Lapas Magelang yang dilepas, salah satunya M. Ali Gufron karena Covid-19.

Berdasarkan informasi yang beredar, disebutkan bahwa para napi yang bebas tidak melalui tahap seleksi yang telah ditentukan.

Baca Juga: Peroleh Bantuan, Disnakertrans Kota Cirebon Jadi Posko Pendistribusian Disinfektan

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram @poldajogja, Kepala Lapas Kelas II A Magelang dalam suratnya menyampaikan keterangan sebagai berikut.

Pertama, tujuan pemidanaan bukanlah pembalasan tetapi memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan antara warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat.

Kedua, Kementerian Hukum dan HAM RI dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sesuai program Presiden Republik Indonesia ikut berkomitmen dengan Program Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana melalui asimilasi dan integrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01 .04.04 Tahun 2020.

Baca Juga: Bendung Kabar Hoaks saat Covid-19, WhatsApp akan Batasi Fitur Forward Menjadi ke Satu Chat

Ketiga, pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan potensial untuk penyebaran wabah Covid-19 karena social distancing maupun physical distancing minimal 1 meter tidak dapat diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan karena over kapasitas lebih dari 100%, termasuk di Lembaga Pemasyarakatan Magelang.

Keempat, pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 tidak mengurangi masa hukuman.

Tetapi, narapidana tersebut mengikuti pembinaan diluar Lembaga Pemasyarakatan yang diawasi oleh Balai Pemasyarakatan di wilayah narapidana tersebut tinggal dan masyarakat ikut mengontrol dan membantu asimilasi rumah narapidana tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Kabar Situbondo Lockdown di 4 Titik, Simak Faktanya

Selanjutnya, kelima, Tim Medis Lembaga Pemasyarakatan Magelang yang terdiri 2 orang dokter dan 1 orang perawat setiap hari mengecek kesehatan seluruh petugas dan penghuni dalam rangka pencegahan, penanggulangan penyebaran Covid-19 dan sampai saat ini hasilnya NIHIL tidak ada ODP, PDP maupun terpapar Covid-19.

Keenam, pada Jumat, 3 April 2020 sekitar pukul 09.30 WIB telah dikeluarkan 51 (lima puluh satu) narapidana yang telah memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah termasuk salah satunya Muhammad Ali Gufron alias Jundi.

Ketujuh, proses pengeluaran narapidana untukaAsimilasi di rumah, sebelumnya diserahkan terlebih dahulu ke Balai Pemasyarakatan Magelang.

Baca Juga: Menkes Tetapkan PSBB di DKI Jakarta, Gubernur Banten Minta Tangerang Raya Diikutkan

Lalu, melewati protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Tim Medis Lapas Magelang dan hasilnya negatif kemudian diberikan masker baru dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Magelang.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun PikiranRakyat-Cirebon.com, maka dipastikan informasi yang telah beredar adalah tidak benar atau hoaks.

Faktanya, napi yang dibebaskan atau dikeluarkan tersebut tidak terkena virus corona dan sudah melalui tahap diskusi.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x