Pada kenyataannya, alat tersebut di pesan langsung melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI atas instruksi dari Kementerian BUMN.
Baca Juga: Peneliti Amerika Ungkap Pernikahan Mewah Rentan Risiko Bercerai, Simak Penjelasannya
Sementara itu, Presiden Jokowi meminta tim satuan gugus tugas Covid-19 untuk melakukan tes massal atau rapid test kepada masyarakat.
Berdasarkan penjelasan yang terlah dihimpun PikiranRakyat-Cirebon.com dapat disimpulkan bahwa video yang diunggah oleh @uyungpancasila tidak benar atau hoaks.
Informasi tersebut masuk ke dalam Konten yang Menyesatkan atau Misleading Content.
Baca Juga: Mau Sederhana tapi Tetap Stylish? Yuk, Intip 4 Gaya Hijab Simple ala Laudya Cynthia Bella
Pelaku pengunggah video juga telah diamankan oleh Satreskrim Polres Bogor pada 22 Maret 2020 di daerah Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Pelaku dikenai Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 01 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.***
Editor: Gugum Rachmat Gumilar
Sumber: Mafindo