Hoaks atau Fakta: Benarkah Calon Jemaah Haji dari Aceh Tetap Bisa Berangkat Ibadah Haji 2020?

19 Juni 2020, 11:00 WIB
DISINFORMASI - kabar di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa jemaah haji asal Aceh tetap bisa berangkat ke tanah suci Makkah 2020.* //KOMINFO

PR CIREBON – Di tengah pembatalan keberangkatan jemaah ibadah haji Indonesia pada 2020, beredar kabar di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa jemaah haji Aceh tetap bisa berangkat ke tanah suci Makkah.

Klaim tersebut diunggah oleh pemilik akun Abdurachman Rockmansrikity, pada 16 Juni 2020. Dalam unggahannya tersebut dilengkapi dengan narasi sebagai berikut:

Masyallah Aceh memang beda bisa menuaikan ibadah haji”

Baca Juga: Gara-gara Kentut di Depan Polisi, Pria Austria Kena Denda Rp 8 Juta

Keterangan tersebut disertakan dengan tautan artikel berjudul "Aceh Bisa Lobi Arab Saudi Dapat Kuota Haji Sendiri" yang dimuat oleh salah satu media daring Indonesia

Kemudian tim PikiranRakyat-Cirebon.com menelusuri klaim tersebut dari berbagai sumber,  berawal dengan mengunjungi tautan artikel terkait yang diunggah salah satu media daring Indonesia.

Ternyata artikel tersebut mengulas tentang permintaan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Muhammad Fadhil Rahmi ke Pemerintah Aceh.

Baca Juga: Normal Baru, Dokter Ungkap Bahaya dan Alasan Jangan Berbicara di Transportasi Umum

Tujuannya agar memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melobi Arab Saudi agar memberikan kuota haji secara terpisah kepada Aceh, di luar kuota nasional.

Tidak ada kalimat jemaah Aceh tetap bisa menunaikan ibadah haji dalam artikel tersebut.

Kemudian Penelusuran dilanjutkan menggunakan Google Search dengan kata kunci 'pembatalan keberangkatan ibadah haji berlaku'.

Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Menag Kirim Surat Resmi Pembatalan Haji Indonesia ke Arab Saudi" yang dimuat situs media daring pada 9 Juni 2020.

Baca Juga: Kabar Baik Covid-19 di Cirebon, Bayi Positif Kini Sembuh, Total Kasus Pulih Berjumlah 12 Orang

Dalam situs tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat resmi ke pemerintah Arab Saudi soal pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2020.

Dalam surat yang dikirimkan Selasa, 9 Juni 2020, tidak hanya berisi pemberitahuan pembatalan jemaah, melainkan juga permintaan agar Saudi tidak menerbitkan visa kunjungan dalam bentuk apapun bagi WNI.

Kemduian ditemukan juga artikel dengan judul "Pembatalan Ibadah Haji 2020 Berlaku bagi Seluruh WNI, Tanpa Terkecuali" yang dimuat media daring Indonesia pada 2 Juni 2020.

Baca Juga: Konflik Kian Runcing, Korea Utara Diperkirakan Meningkatkan Senjata Nuklir hingga 40 Hulu Ledak

Dakam artikel tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Dengan demikian, keputusan itu tidak hanya berlaku bagi jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik regular maupun khusus, tetapi juga visa haji undangan.

Berdasarkan penelusuran fakta diatasjadi klaim jemaah Aceh tetap bisa menunaikan ibadah haji tidak benar.

Baca Juga: Konflik Kian Runcing, Korea Utara Diperkirakan Meningkatkan Senjata Nuklir hingga 40 Hulu Ledak

Pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Informasi itu masuk dalam kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok.

Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler