Cek Fakta: Dikabarkan Rezim Jokowi Cabut TAP MPR Larangan Ajaran Komunisme, Simak Klarifikasinya

2 Juni 2020, 10:35 WIB
Rezim Jokowi Cabut TAP MPR Larangan Ajaran Komunisme.* //Hoax Crisis Centre Jawa Barat

PR CIREBON – Beredar luas di media sosial Facebook sebuah opini dan pernyataan yang diunggah oleh akun bernama Samelya Melly.

Pada unggah tersebut yang intinya mengatakan era Presiden Joko Widodo atau Jokowi, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme telah dihapuskan.

Berikut narasi lengkapnya:

“BELAKANGAN INI BEREDAR SOEHARTO DI TUDUH PKI OLEH PKI. PERTANYAANNYA ADALAH?? MENGAPA REZIM JOKOWI MENGHAPUS TAP MPR NO 66..??,” tulisan dalam tangkapan layar akun Facebook Samelya Melly yang diunggah pada Jumat, 29 Mei 2020.

Baca Juga: Sejumlah Tokoh dan Ormas di Cirebon Ikrarkan Diri Menjaga Keutuhan Pancasila 

Kemudian selain mengunggah tangkapan layar, akun tersebut juga menambahkan narasi yang bunyinya,

“Cebong bilang jendral Soeharto pki...tapi anehnya rejim cebong mnghapus TAP MPR tentang pelarangan ideologi komunis pki...pertanyaannya yg pki siapa...otakmu perlu diservice bong...????????,” tulis akun Facebook Samelya Melly.

Setelah tim PikiranRakyat-Cirebon.com melakukan penelusuran dari Hoax Crisis Centre Jawa Barat dan berbagai sumber, didapatkan informasi bahwa unggahan dan narasi akun Facebook Samelya Melly adalah salah atau keliru.

Sebelumnya Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan sudah tak ada ancaman terkait PKI. Hal ini merujuk pada adanya pemutaran film G30S/PKI di beberapa tempat, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Air Laut Pasang, Banjir Rob Rendam Dua RW di Kota Cirebon

Kemudian ia mengatakan bahwa PKI tidak lagi menjadi ancaman untuk masyarakat Indonesia dengan adanya Tap MPRS.

"Ancaman sudah tidak ada. Kan sudah ada Tap MPRS yang sudah melarang ideologi komunis," ujar Hadi Tjahjanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (30/9/2018). 

Selain itu, Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), dirinya memastikan tidak ada pihak yang ingin mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Lanjut Hadi, tak ada pula lembaga yang bisa mencabut TAP MPRS tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video TNI Mulai Turun Menjaga Ruslan Buton, Berikut Kebenarannya

Terakhir Ketua MPR yang juga Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo atau Bamsoet angkat bicara dan memastikan.

Tidak ada ruang bagi ajaran komunis maupun Partai Komunis Indonesia (PKI) kembali hidup di bumi ibu pertiwi, melalui Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sedang dibahas DPR RI.

Dengan demikian, opini dan pernyataan yang diunggah oleh akun Facebook bernama Samelya Melly jelas keliru, sebab dalam beberapa konstitusi atau peraturan sudah jelas.

Bahwa tidak ada kelonggaran untuk PKI dengan mencabut beberapa peraturan terkait.

***

 
Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Hoax Crisis Center Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler