Cek Fakta: Beredar Kabar Kota Serang Berlakukan PSBB Mulai 23 April 2020, Simak Faktanya

24 April 2020, 20:45 WIB
HOAKS Kota Serang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 23 April 2020.* //Instagram @kotaseranglawanhoaks

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diberlakukan di beberapa kota di Indonesia yang terdampak pandemi paling parah, termasuk Jakarta.

Pemberlakuan PSBB ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak guna memutus mata rantai persebaran virus corona.

Berkaitan dengan PSBB, beredar sebuah pesan berantai di WhatsApp yang berisi kabar bahwa Kota Serang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 23 April 2020.

Baca Juga: Bupati Cirebon Pantau Enam Titik Posko Check Point, Pemudik Siap-siap Diperiksa

Menurut keterangan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com, informasi tersebut telah tersebar di media sosial sejak Sabtu, 18 April 2020.

Untuk mengklarifikasi informasi tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Serang, Hari Pamungkas langsung angkat bicara.

Secara tegas, Hari menjawab bahwa informasi yang telah beredar adalah hoaks.

Baca Juga: Puasa 'di Rumah Aja', Instagram Luncurkan AR Filter dan Ngabuburit Selama Ramadhan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Maman Lutfi juga menyampaikan hal senada dengan Hari.

Menurut Maman, informasi yang telah beredar berkaitan dengan penerapan PSBB di Kota Serang tidak benar.

Namun, saat ini Pemkot Serang menyiapkan check point bagi yang keluar masuk Kota Serang selama PSBB di Kota Tangerang.

Baca Juga: Lawan Pandemi, 22 Rumah Sakit di Indonesia Siap Uji Klinis Empat Obat untuk Covid-19

Dikutip dari akun Instagram @kotaseranglawanhoaks, check point yang beredar pada pesan berantai tersebut merupakan antisipasi PSBB Tangerang Raya, sekaligus mengantisipasi untuk menurunkan angka kriminalitas di Kota Serang.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, dapat ditarik kesimpulan informasi yang beredar adalah hoaks dan masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler