Hoaks atau Fakta: Benarkah Pemilik Kartu Vaksinasi Dapat Kompensasi Rp1 Juta?

30 Juli 2021, 15:45 WIB
HOAKS - Beredar pesan berantai yang menyebut pemilik kartu vaksinasi mendapatkan kompensasi sebesar Rp1 juta.* /pixabay/KrakenPlaces/

PR CIREBON - Beredar pesan berantai yang menyebut jika pemilik kartu vaksinasi mendapatkan kompensasi.

Pesan berantai itu menyebut, pemilik kartu vaksinasi berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp1 juta.

Lalu, kompensasi bagi pemilik kartu vaksinasi bisa diambil per tanggal 1 Agustus 2021.

Baca Juga: Haters Ayu Ting Ting Tak Ada di Rumah, Umi Kalsum: Belum Puas dan Tuntas Masalah Ini

Berikut isi pesan berantai tersebut:

"Informasi: Bagi yang sudah memiliki KARTU VAKSINASI sudah bisa mengambil kompensasi PPKM Per Tgl 1 AGUSTUS 2021 sebesar Rp. 1.000.000 untuk biaya #PPKM.

"Silakan cek apakah nama anda tercantum dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini: https://s.id/ektp-covid19".

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Bulanan untuk 1-31 Agustus 2021: Libra Jangan Takut Mencintai, Scorpio Siap Memulai

HOAKS - Beredar pesan berantai yang menyebut pemilik kartu vaksinasi mendapatkan kompensasi sebesar Rp1 juta.* ANTARA

Baca Juga: Pihak Keluarga Kompak Tutup Mulut, Denny Darko Terawang Tanggal Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora

Namun, benarkah pemilik kartu vaksinasi mendapatkan kompensasi sebesar Rp1 juta?

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara dan Kominfo, pesan berantai yang menyebut pemilik kartu vaksinasi mendapatkan kompensasi sebesar Rp1 juta adalah hoaks.

Faktanya, link yang dicantumkan dalam pesan berantai tersebut tidak berisi nama penerima kompensasi.

Baca Juga: Inilah Perolehan Semua Medali Olimpiade Tokyo 2020 pada Kamis, 29 Juli 2021

Melain, link dalam pesan berantai tersebut berisi gambar lelucon atau candaan belaka.

Hingga kini, belum ada informasi terkait pemilik kartu vaksinasi yang disebut akan menerima kompensasi sebesar Rp1 juta.

Melainkan, bantuan Rp1 juta itu ditujukan untuk pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bula.

Baca Juga: Umi Kalsum Minta KBRI Singapura Pulangkan Haters Ayu Ting Ting: Tanggung Jawab!

Ada pun tiga syarat karyawan merima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta sebagai berikut.

1. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4

2. WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Bulanan untuk 1-31 Agustus 2021: Aries Fokus pada Perasaan, Gemini Dapat Kejelasan

3. Peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021

Bantuan untuk karyawan ini akan disalurkan selama 2 bulan dengan besaran Rp500.000, atau Rp1 juta sekaligus.

Maka dari itu, pesan berantai yang menyebut pemilik kartu vaksinasi mendapatkan kompensasi sebesar Rp1 juta adalah hoaks.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo Antara

Tags

Terkini

Terpopuler