Hoaks atau Fakta: Beredar Link Pendaftaran Bantuan PPKM Sebesar Rp300.000

10 Juli 2021, 05:15 WIB
ILUSTRASI - HOAKS - Beredar pesan berantai berisi link pendaftaran bantuan PPKM bulan Juli 2021 sebesar Rp300.000.* /Aswaddy/Antara

PR CIREBON - Beredar sebuah pesan berantai untuk pendafataran bantuan selama penerapan PPKM.

Dalam pesan berantai tersebut, tersemat sebuah link yang diklaim untuk mengencek penerima bantuan PPKM.

Link tersebut mencantumkan penerima bantuan PPKM sebesar Rp300.000 yang diakses di https://subsidippkm.online/pembagian-subsidi/?PPKMjuli.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Jumat, 9 Juli 2021, Aries Harus Menunggu, Taurus Hidup Itu Rumit, Gemini Harus Bicara

Namun, benarkah beredar link pendaftaran bantuan PPKM sebesar Rp300.000?

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Jakarta Lawan Hoaks, informasi soal link pendaftaran bantuan PPKM sebesar Rp300.000 adalah hoaks.

Hal itu ditegaskan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia yang menyebut tidak pernah membuat link tersebut.

Baca Juga: 5 Tanda Pria Hanya PHP dan Tak Serius Jalin Hubungan Percintaan dengan Kamu

HOAKS - Beredar pesan berantai berisi link pendaftaran bantuan PPKM bulan Juli 2021 sebesar Rp300.000.* Tangkapan layar Instagram @jalahoaks

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Jumat, 9 Juli 2021, Libra Teman Hambar Rencana Kencan, Kabar Baik bagi Scorpio

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) sejak April 2020.

Lalu di tahun 2021 ini, pemerintah kembali mengeluarkan program BST pada bulan Januari hingga April dan Mei hingga Juni.

Penerima BST sendiri merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Sifat yang Disukai Zodiak Sagitairus untuk Jadi Pasangan Mereka, Pastikan Kamu Memilikinya!

Masyarakat dapat mengecek kepesertaan Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui website https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Maka dari itu, dapat dipastikan jika link pendaftaran bantuan PPKM sebesar Rp300.000 adalah hoaks.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Jakarta Lawan Hoaks

Tags

Terkini

Terpopuler