Minat Jadi PNS? Ikuti Latihan Dasar CPNS 2021 Secara Daring

- 7 Februari 2021, 18:35 WIB
Ilustrasi, pelaksanaan lantihan dasar CPNS 2021 di masa pandemi Covid-19.*
Ilustrasi, pelaksanaan lantihan dasar CPNS 2021 di masa pandemi Covid-19.* /ANTARA/Fauzan

PR CIREBON — Metode penyelenggaraan latihan dasar CPNS yang sebelumnya dilakukan secara klasikal atau dalam kelas dan diasramakan.

Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, latihan dasar CPNS dapat digelar secara blended learning dan distance learning, atau dalam jaringan (daring).

Terkait pelaksanaan latihan dasar CPNS tertuang dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 1 Tahun 2021 itu dilakukan perubahan mendasar.

Baca Juga: AHY Bongkar Urusan Internal Partai Demokrat, Teddy Gusnaidi: Menunjukkan Kepengecutan sebagai Pemimpin

Bahwa, LAN menerbitkan peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan pelatihan dasar CPNS digelar secara daring.

"Pada pinsipnya, 'blended learning' merupakan metode yang memadukan antara pembelajaran klasikal dan daring, dengan lebih besar porsi pembelajarannya dilakukan secara daring," ujar Deputi Bidang Pembinaan Pengembangan Kompetensi ASN LAN Muhammad Taufiq dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 6 Februari 2021.

Baca Juga: Amati Elektabilitas Beberapa Tokoh di Pilpres 2024, Karyono Wibowo Sebut Moeldoko Masih Kalah dengan AHY

"Sedangkan 'distance learning' pada hakikatnya merupakan pembelajaran jarak jauh yang dilakukan dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi," sambungnya yang dikutip Pikiran-Rakyat.Cirebon.com dari Antara.

Kebijakan tersebut diambil LAN sebagaimana menyikapi kondisi darurat atau kondisi tertentu seperti saat pandemi Covid-19 sekarang ini.

Seperti yang kita tahu, saar ini tidak memungkinkan dilakukannya pembelajaran klasikal, sehingga latihan dasar CPNS dapat diselenggarakan secara distance learning.

Baca Juga: Innalillahi Wainalilahi Rojiun, Wapres Ma’ruf Amin Sampaikan Duka Cita Mendalam

Akan tetapi, dikatakan Taufiq, untuk menjalankan metode tersebut dibutuhkan kesiapan akses jaringan internet dan sarana pendukung teknologi informasi lainnya.

Serta, dibutuhkan komitmen bersama antara peserta, tenaga pelatihan, dan lembaga penyelenggara pelatihan agar pelaksanaan latihan dasar CPNS secara blended learning dan distance learning tersebut dapat berjalan secara optimal.

Untuk melancarkan program ini, LAN sudah bergerak celat dalam menyiapkan platform pembelajaran mandiri dengan metode massive open online course (MOOC) dan pembelajaran kolaboratif melalui learning management system (LMS).

Baca Juga: Desak Polri Tangkap Munarman atas Dugaan Terkait ISIS, Husin Shihab Beberkan Foto: Kurang Bukti Apa?

“Pengembangan aplikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab LAN selaku instansi pembina pelatihan ASN agar pembelajaran latihan dasar CPNS secara daring dapat berjalan optimal dan mencapai tujuan pembelajaran” ujar Taufiq.

Adapun perihal pembiayaan latihan dasar CPNS, dikatakannya, secara daring lebih efisien dengan jam pelatihan yang lebih banyak dibanding latihan dasar secara klasikal.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN Tri Atmojo Sejati, menambahkan keterangannya, dalam Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 turut diatur mengenai evaluasi yang akan menentukan kelulusan peserta latihan dasar CPNS.

Baca Juga: Anies Baswedan Terima Penghargaan dari TUMI, Ferdinand Hutahaean: Bisanya Bayar Lembaga Tak Kredibel

Dengan ketentuan, apabila Peserta dinyatakan tidak lulus, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai peserta latihan dasar CPNS dan dikembalikan kepada Instansi pengirimnya.

“Selanjutnya berdasarkan PP Manajemen PNS, pejabat pembina kepegawaian (PPK) memberhentikan Peserta yang bersangkutan sebagai CPNS," jelas Atmojo.

Akan tetapi, segala pembiayaan penyelenggaraan latihan dasar CPNS dan biaya pengiriman peserta yang ditanggung sepenuhnya oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Menanti Tingkat RT atau RW Berani Maju Pilkada DKI Jakarta, Arief Poyuono: Saya Siap Jadi Tim Pemenangannya

“Hal ini penting untuk ditegaskan, agar jangan sampai terjadi praktik pungli dan penarikan biaya kepada Peserta yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," tutur Atmojo.

“Apabila terjadi Pungli, maka itu termasuk perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah