Google, Facebook, Instagram, WhatsApp dan Netlflix Terancam Diblokir Pemerintah

17 Juli 2022, 11:52 WIB
Beberapa platform digital besar terancam akan diblokir pemerintah./pikiran-rakyat.com /

SABACIREBON-Platform media sosial yang tidak mengikuti ketentuan hukum Pemerintah Indonesia akan ditindak tegas. Termasuk beberapa platform digital besar.

Merujuk kepada aturan yang dikeluarkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), setiap platform harus terdaftar di Kominfo.

Bentuk pendaftaran itu dituangkan dalam amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: Gempa Kekuatan Magnitudo 4,9 Guncang Wilayah Pangandaran

Dengan demikian, setiap platform harus wajib dan patuh dengan aturan PSE.

Termasuk  platform besar seperi Google, Facebook, dan sebagainya.  Hal tersebut guna menjaga ruang digital di Indonesia.

Jika platform digital seperti GoogleInstagramWhatsApp, Netlflix dan lainnya  tidak segera mendaftar maka akan diberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Kominfo menetapkan tenggat waktu sampai 20 Juli 2022 mendatang. Ini berarti  tinggal menghitung hari.

Baca Juga: Jadwal Acara iNews Minggu 17 Juli 2022: Final Singapore Open 2022 dan FIBA Asia Cup 2022: PHI Vs NZL  

Menurut Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, jika tidak adanya sistem pendaftaran di Indonesia, PSE dapat beroperasi tanpa pengawasan dan jika terjadi pelanggaran hukum Indonesia akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE.

“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Dedy, seperti dilansir dari Pikiran Rakyat.Com.

Dedy mengatakan, PSE asing yang baru mendaftar pada 22 Juni 2022 di antaranya ada Tiktok dan Link Tree.

Baca Juga: 20 Desa dan 174 Gardu PLN Terdampak Banjir di Kabupaten Garut

 

Tak hanya itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan sempat mengatakan bahwa tujuan dari pendaftaran PSE ini untuk mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri, serta aturan untuk pemungutan pajak.

Sebelumnya, Menkominfo Jhonny G. Plate juga sudah meminta kepada seluruh perusahaan PSE dalam pertemuaannya dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia seperti Google, untuk segera melakukan pendaftaran.

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook,” katanya.

Baca Juga: Ini Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri per 17 Juli

“Misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” lanjut Jhonny.

Ia mengatakan dengan tegas bahwa setiap PSE manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, termasuk di Indonesia.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak melakukan pendaftaran dengan segera, karena proses pendaftaran sudah sangat mudah melalui online single submission.

Baca Juga: Tundukkan Seniornya, Leo Daniel Melaju ke Final Singapura Open 2022

“Seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan. Pendaftaran dilakukan melalui online single submission yang sudah tersedia,” ucap Jhonny.***

 
Editor: Aria Zetra

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler