Kecam Aplikasi Kitab Suci Aceh, Permusyawaratan Ulama Minta Usut Tuntas Dalangnya

31 Mei 2020, 12:35 WIB
MUSEUM Tsunami Aceh.* /Reuters/

PIKIRAN RAKYAT -  Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aplikasi “Kitab Suci Aceh” yang telah mengusik ketenteraman dan kerukunan di Aceh.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, aplikasi yang ada di Playstore tersebut membuat MPU meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aktor intelektual aplikasi tersebut.

Baca Juga: 3 Tipe Masyarakat dalam Menghadapi New Normal Menurut Psikolog, Termasuk Tipe Manakah Kamu?

“Kami mengecam keras terhadap hadirnya aplikasi “Kitab Suci Aceh” karena kehadiran tersebut membangun citra jelek terhadap Aceh, apa lagi dalam suasana pandemi saat ini.” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Minggu, 31 Mei 2020.

Faisal mengatakan, di mata dunia Aceh cukup bagus dalam melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 serta mampu mencegah penyebarannya terbukti dengan banyaknya mendapatkan apresiasi.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Informasi Orang Berusia di Atas 50 Tahun Dilarang Masuk Mall saat New Normal

Ia menjelaskan, ada pihak-pihak tertentu yang mendesain dan mencoba membangun citra jelek terhadap Aceh di mana dalam mencegah penyebaran wabah tersebut bukan hanya dengan keislaman saja, tapi ada unsur agama lainnya.

“Kami sangat mengecam terhadap upaya tersebut yang telah mencoba memanipulasi kebersamaan dan ketentraman ya memang telah terbangun dengan baik di Aceh selama ini,” katanya.

Baca Juga: Kecam Aksi Trump yang Mengancam Tembak Pengunjuk Rasa, Cuitan Taylor Swift Banyak Didukung Warganet

Menurutnya, kehadiran aplikasi tersebut juga akan memancing kerukunan umat beragama yang telah terbangun dengan baik di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

“Kami mendukung upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh dengan menyurati Google untuk menutup aplikasi tersebut, namun demikian aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas aktor intelektualnya yang telah menghadirkan aplikasi tersebut,” katanya.

Baca Juga: Sang Tante Meninggal karena Covid-19, Maia Estianty: Masih pada Bandelkah atau Menganggap Remeh?

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mengunduh dan membagikan aplikasi tersebut, karena menjurus kepada haram yakni dapat merusak akidah.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler