Cek Fakta: Beredar Informasi Orang Berusia di Atas 50 Tahun Dilarang Masuk Mall saat New Normal

- 31 Mei 2020, 10:35 WIB
ILUSTRASI lansia.*
ILUSTRASI lansia.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat dunia akan mulai memasuki fase kehidupan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.

Namun, baru-baru ini beredar kabar terkait adanya beberapa larangan yang berlaku untuk orang berusia di atas 50 tahun.

Menurut narasi itu, orang dengan usia di atas 50 tahun nantinya akan dilarang masuk ke pusat perbelanjaan atau mal, makan di restoran atau kafe hingga dilarang pergi ke sarana olahraga atau stadion.

Baca Juga: Sang Tante Meninggal karena Covid-19, Maia Estianty: Masih pada Bandelkah atau Menganggap Remeh?

Narasi lengkap dapat terlihat sebagai berikut:

"Pembatasan untuk orang berusia 50 tahun ke atas di era new normal:
A. Dilarang masuk mal atau ke pasar.
B. Dilarang makan di restoran atau kafe
C. Dilarang ke Gym atau stadion
D. Menghindari keramaian dan kerumuman.
E. Tetap menjaga jarak fisik 1 m.
Sebagai gantinya pemerintah akan menyiapkan hiburan di bawah," demikian bunyi narasi yang tersebar dalam pesan berantai tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Panduan Aktivitas di Rumah Ibadah, Berikut Petunjuk Pelaksanaanya

Berdasarkan penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Turn Back Hoax, ditemukan bukti pernyataan dari APPBI yang menyatakan klaim informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta.

Melansir dari salah satu pemberitaan nasional, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) wilayah DKI Jakarta, Ellen Hidayat menyatakan, klaim informasi yang beredar itu tidak benar.

Baca Juga: Didakwa Pembunuhan, Polisi dalam Kasus George Floyd juga Dihadapi Tuntutan Perceraian

Dalam detailnya Ellen menjelaskan bahwa protokol kesehatan akan diterapkan di setiap mal di Indonesia. Sehingga, ia memastikan tidak ada batasan usia untuk pengunjung pusat perbelanjaan atau mal.

Terlebih, Asosiasi pengelola mal tidak pernah berencana melakukan pembatasan usia pengunjung ataupun tidak pernah berencana melakukan diskriminasi usia bagi pengunjung. Untuk itu, Ellen menepis adanya isu yang muncul perihal batasan usia untuk pengunjung mal ataupun kafe.

Baca Juga: Pilkada Diundur, Asosiasi Calon Kepala Daerah Perseorangan Ajukan Permintaan Terkait Keselamatan

Di sisi lain, CEO Emporium Pluit Mal itu menambahkan bahwa sejumlah protokol kesehatan Covid-19 akan diterapkan baik untuk pengunjung maupun karyawan mal.

Salah satunya dengan rutin melakukan pengecekan suhu tubuh di seluruh pintu masuk mal dan mewajibkan karyawan serta pengunjung menggunakan masker.

Selain itu, semua karyawan dan tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya.

Baca Juga: Sepakat Jalankan New Normal, Lima Kepala Daerah di Jabar Perketat Keluar-Masuk Wilayah

Sedangkan, informasi yang mengatakan tidak adanya shift 3 yang biasa dilakukan pada malam hari, maka perusahaan diminta untuk mengutamakan mereka yang berusia di bawah 50 tahun.

Dalam arti lain, informasi yang melarang orang berusia di atas 50 tahun memasuki mal sebenarnya hanya ditujukan untuk penerapan shift 3 terhadap karyawan yang masih berlaku dalam mal.

Baca Juga: Diduga Ada Banyak Konspirasi di Balik Virus Corona, Peneliti Dalam Negeri Angkat Suara
.
Dengan demikian, klaim narasi yang menyebutkan orang berusia di atas 50 tahun dilarang masuk mal dan makan di kafe adalah hal yang keliru.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x