Akun Facebook Kena Mass Tagging Konten Pornografi? Begini Saran Kementerian Kominfo

26 April 2021, 20:51 WIB
ILUSTRASI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan saran terkait banyaknya akun Facebook yang terkena mass tangging pornografi.* /Unsplash.com/Glen Carrie

PR CIREBON — Belakangan ini, netizen pemilik akun jejaring media sosial Facebook dibuat risih, lantaran secara tiba-tiba kena masstagging (penandaan massal) tautan konten pornografi.

Menanggapi adanya mass tagging konten pornografi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meminta Facebook untuk menyampaikan penjelasan dan perkembangan dari investigasi terkait isu mass-tagging konten pornografi tersebut.

Terkait permintaan investigasi mass tagging konten pornografi kepada Facebook itu disampaikan pleh  Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi.

Baca Juga: ENGENE Siap-siap! ENHYPEN akan Rilis MV Lagu Drunk-Dazed Hari Ini

"Hasil investigasi Facebook menunjukkan bahwa mass tagging terjadi secara acak dan tidak ditargetkan ke individu tertentu.

"Serta merupakan upaya phising, di mana pengguna diarahkan untuk mengakses tautan (link) yang di-tag ke mereka," ungkap Dedy di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Senin, 26 April 2021.

Disebutkannya pula, terkonfirmasi dari pihak Facebook menyatakan telah menghapus halaman-halaman yang terlibat dalam upaya phising tersebut.

Baca Juga: Dampingi Keluarga Awak Kapal KRI Nanggala 402, Menteri Sosial Tri Rismaharini Kirim Psikolog

Masih kata Jubir Kementerian Kominfo, pihak Facebook pun sudah melakukan upaya pemblokiran terhadap tautan yang mencurigakan agar tidak dapat diunggah di atas platform Facebook.

Selanjutnya, pihak Kementerian Kominfo mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mengakses tautan atau pesan yang mencurigakan.

Supaya selalu menjaga keamanan akun Facebook masing-masing untuk menghindari upaya phising.

Baca Juga: Rekomendasi Drama Tiongkok Terbaru, You Are My Hero: Kehidupan Petugas Polisi Dan Dokter

"Selain itu, menjaga keamanan akun dengan memastikan kembali setting keamanan dan privasi di semua akun sosial media, aplikasi percakapan dan email mereka," ujar Dedy.

Adapun kecurigaan menjurus pada phishing campaign, pasalnya penandaan massal (tagging) terhadap tautan pornografi terhadap sejumlah akun Facebook dilakukan oleh orang tak dikenal.

Phising adalah salah satu teknik untuk mengakses akun pengguna, di mana setelah pengguna mengunjungi situs atau halaman yang sudah disebarkan, ternyata halaman tersebut mengandung malware yang berbahaya bagi akun dan dapat merembet ke teman-teman di media sosialnya.

Baca Juga: Tak Hanya Kirim Bahan Baku Vaksin Covid-19, Amerika Serikat Siap Utus Tim Ahli Pengendalian Penyakit ke India

Untuk menghindari phising lewat mass tagging, pengguna Facebook disarankan untuk mengubah setelan notifikasi akun yang menandai mereka.

Di samping masalah pornografi, Kementerian Kominfo juga menegaskan pihaknya selalu siap mengambil langkah tegas bila mana terdapat konten ujaran kebencian terkait isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan)—contoh kasus seperti Jozeph Paul Zhang.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 sampai sekarang, telah melakukan pemutusan akses (take down) terhadap sebanyak 3.640 konten bermuatan hate speach dan permusuhan terkait SARA.

Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan Sampaikan Optimisme: Jabatan Ini Adalah Amanah

Konten-konten bermasalah tersebut ditangani berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang sekarang diubah melalui UU No.19 Tahun 2016 (UU ITE) khususnya pasal 28 ayat 2.

Di mana, setiap orang dilarang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan info yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan kelompok tertentu berdasarkan SARA.

Kemudian, regulasi kedua adalah PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) khususnya pasal 5 terkait larangan pemuatan konten yang melanggar aturan di sistem elektronik.

Baca Juga: Lantik Bupati-Wakil Bupati Bandung dan Tasikmalaya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil: Semoga Amanah

Serta, pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler