BLT Guru Honorer dan Pegawai Non PNS Cair, Ini 4 Syarat Agar Dapat Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

- 18 November 2020, 07:25 WIB
Blt guru honorer / pixabay
Blt guru honorer / pixabay /

1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.

2. Tidak menerima program subsidi gaji sebelumnya, yakni BLT dari Kementerian Ketenegakerjaan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

3. Bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak sedang terdaftar pada program Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Buntut Kerumunan Massa di Acara Rizieq, Wagub DKI: Ketimbang Mencopot, Pemprov Memilih Evaluasi

4. Ditunjukkan bagu guru honorer dan PTK non-PNS yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

BLT guru honorer dan PTK non-PNS  akan diberikan kepada 2,03 juta orang dengan total anggaran Rp3,66 triliun di lingkungan Kemendikbud.

"Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi," jelas Mendikbud Nadiem.

Baca Juga: Habib Rizieq Bisa Menjadi Tersangka, Dugaan Unsur Pidana Ada dalam Kerumunan Massa Acaranya

Secara umum penerima bantuan itu meliputi dosen, guru, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri dan swasta.***

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x