Wow! Bappebti Rilis Daftar 545 Aset Kripto Legal di Indonesia! Ada yang Baru, Cek Sekarang!

- 28 Februari 2024, 20:24 WIB
Ilustrasi 545 Aset Crypto Indonesia
Ilustrasi 545 Aset Crypto Indonesia /Bing/AI

SABACIREBON - Bappebti merilis daftar 545 aset kripto legal di Indonesia. Token baru masuk, sementara yang bangkrut dihapus. Baca selengkapnya di sini!

Bappebti merilis daftar 545 aset kripto legal di Indonesia. Pembaruan ini menambahkan token baru dan menghapus yang sudah bangkrut. Baca detailnya di sini!

Bappebti memperbarui daftar aset kripto legal di Indonesia, menambahkan sejumlah token baru dan menghapus yang tidak aktif. Berita ini mencatat perkembangan terbaru dalam regulasi aset kripto di Indonesia.

Baca Juga: Mewujudkan Mimpi Siswa Taruna Papua: Kisah Inspiratif Laura Baenal dan Dewi Erakipia

Dalam dokumen setebal 27 halaman, tercatat 545 aset kripto yang diakui legal di Indonesia. Berbagai token baru masuk dalam daftar ini, sementara yang bangkrut dihapus dari daftar.

Pembaruan daftar aset kripto ini merupakan langkah Bappebti untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dalam bertransaksi kripto.

Perdagangan kripto tetap memiliki risiko, dan pembaca diingat untuk melakukan riset mendalam sebelum berinvestasi. Artikel ini memberikan informasi terbaru tentang daftar aset kripto legal di Indonesia.

Baca Juga: Toyota Pastikan Hilux Rangga Meluncur di Indonesia Tahun Ini

Bappebti menegaskan bahwa daftar ini akan diperbarui setiap tahun sesuai dengan perkembangan pasar dan kondisi proyek masing-masing. Ini adalah langkah untuk memastikan hanya aset kripto yang memenuhi syarat yang diakui secara legal di Indonesia.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: coinvestasi.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x