Info Perguruan Tinggi : Inilah 15 Syarat untuk Masuk PTN Akademik, PTN Vokasi, dan PTKIN

- 8 Maret 2023, 18:50 WIB
Mengetahui Tahapan Tes Seleksi SNBT 2023 untuk Masuk PTN Akademik, PTN Vokasi, dan PTKIN
Mengetahui Tahapan Tes Seleksi SNBT 2023 untuk Masuk PTN Akademik, PTN Vokasi, dan PTKIN /Shahid Abdullah/Pixabay

SABACIREBON- Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2023 akan segera dilaksanakan dan terbuka bagi siswa lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK dan sederajat), serta lulusan Paket C tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).

UTBK-SNBT 2023 merupakan syarat utama untuk mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Tes pada PTN Akademik, PTN Vokasi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Agama Islam Negeri (PTKIN). Pendaftaran SNBT dapat dilakukan dengan mengikuti tahapan pendaftaran dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cingcau Mang Ratim dan #Closethedoor Corbuzier Podcast

Biaya UTBK-SNBT 2023 sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun. SNBT 2023 bertujuan untuk memprediksi calon mahasiswa yang mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi dengan baik dan tepat waktu serta memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa untuk mengikuti tes secara fleksibel dengan memilih lokasi dan waktu tes.

Selain itu, SNBT juga memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memilih PTN Akademik, PTN Vokasi, dan PTKIN secara lintas wilayah dan menyeleksi calon mahasiswa berdasarkan hasil UTBK dan/atau kriteria lain yang ditetapkan bersama PTN Akademik, PTN Vokasi, dan PTKIN.

Baca Juga: Info Penting : Cara Mendeteksi Leptospirosis dan Binatang Pembawa Bakteri Leptospira

Syarat Jadi Peserta

Untuk menjadi peserta SNBT 2023, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama, peserta harus memiliki akun SNPMB.

Kedua, peserta harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ketiga, siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).

Baca Juga: Yu, Kita Pantau Harta Penyelenggara Negara yang Nilai Hartanya Sangat Tidak Wajar. Mudah Kok, Begini Caranya

Surat Keterangan Siswa Kelas 12 harus disertai dengan foto terbaru (berwarna), stempel/cap sekolah, dan tanda tangan Kepala Sekolah.

Keempat, siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2021 dan 2022 atau lulusan Paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.

Kelima, peserta tidak boleh lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN pada tahun 2021, atau 2022.

Keenam, peserta harus memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.

Ketujuh, peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio, sedangkan bagi peserta tuna netra, penyandang disabilitas, dan/atau mempunyai kebutuhan khusus lainnya, akan diberikan kemudahan khusus dalam proses seleksi.

Baca Juga: Penutupan 2 SPBU di Jalur Pantura Cirebon Karena Pembenahan Manajemen Internal, Pertamina: Stok BBM Aman

Kedelapan, setiap peserta hanya diperbolehkan mendaftar satu program studi saja dan tidak diperkenankan untuk mengubah pilihan program studi setelah proses pendaftaran ditutup.

Kesembilan, biaya pendaftaran adalah sebesar 100 ribu rupiah dan tidak dapat dikembalikan.

Kesepuluh, setelah proses pendaftaran selesai, peserta akan mendapatkan nomor pendaftaran dan jadwal tes seleksi.

Sebagai catatan, tes seleksi dilakukan secara daring (online) dan/atau luring (offline) tergantung kebijakan dari setiap program studi.

Sebelum mengikuti tes seleksi, peserta diwajibkan melakukan verifikasi data pendaftaran dan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan seperti fotokopi ijazah terakhir, kartu identitas, dan pas foto terbaru.

Baca Juga: Memakmurkan Masjid : Usai Salat Subuh, Jemaah Al Ikwan akan Memperoleh Ayam Gelondongan

Kesebelas, peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan menerima pemberitahuan melalui email dan/atau website resmi universitas.

Keduabelas, peserta yang diterima diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang dengan membayar biaya pendidikan semester pertama sesuai ketentuan yang berlaku. Jika peserta tidak melakukan registrasi ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta akan dianggap mengundurkan diri dari program studi tersebut.

Ketigabelas, setiap peserta diharapkan dapat mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku di universitas serta tidak melakukan tindakan yang merugikan lingkungan kampus dan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Tiga Emas Target Bulutangkis SEA Games 2023

Keempatbelas, segala bentuk pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di universitas.

Kelima belas, universitas memiliki hak untuk membatalkan pendaftaran atau mengeluarkan peserta yang telah diterima jika terdapat informasi yang tidak akurat atau tidak benar pada saat proses pendaftaran atau jika peserta melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di universitas. Keenam belas, keputusan dari universitas tidak dapat diganggu gugat dan bersifat final.***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: snpmb.bppp.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x